Ganjar Meroket karena Persepsi sebagai Penerus Jokowi, Hasto: PDIP Bersyukur..

ERA.id - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan tingginya elektabilitas bakal calon presiden (capres) Ganjar Pranowo disebabkan oleh momentum pengumuman dan persepsi publik yang menilai Ganjar sebagai penerus kepemimpinan Joko Widodo.

"PDI Perjuangan tentu saja bersyukur bahwa efek deklarasi yang dirancang khusus dan diumumkan oleh Ibu Megawati Soekarnoputri pada momentum yang tepat berdampak pada meroketnya elektoral PDI Perjuangan dan Pak Ganjar Pranowo," kata Hasto dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (16/5/2023).

Selain itu, tambahnya, 67 persen responden mempersepsikan Ganjar sebagai sosok yang dinilai mampu melanjutkan kepemimpinan Jokowi.

Hasto mengatakan PDI Perjuangan menyambut positif survei Charta Politika yang merilis hasil survei elektabilitas bakal capres dan partai politik untuk Pemilu Serentak 2024. Charta Politika menyebut, katanya, Ganjar Pranowo dan PDI Perjuangan menempati posisi teratas.

Berdasarkan hasil rilis survei terbaru Charta Politika, elektabilitas Ganjar Pranowo unggul dari Menteri Pertahanan sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan mantan gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam simulasi pilpres dengan tiga nama.

Dalam survei itu, Ganjar dipilih oleh 38,2 persen responden, yang kemudian disusul oleh Prabowo Subianto dengan 31,1 persen dan Anies Baswedan meraih 23,6 persen. Sementara itu, untuk partai politik, elektabilitas PDI Perjuangan menempati urutan pertama dengan 22,1 persen.

Hasto pun mengatakan, kerja sama politik dalam rangka memenangkan Ganjar Pranowo akan dilakukan.

"Kerja sama politik dalam bingkai memperkuat sistem presidensial akan dilakukan. Semangatnya membangun Indonesia itu tidak bisa sendiri. Maka, akan dilakukan kerja sama dengan partai politik untuk memperkuat keunggulan strategis Ganjar Pranowo," ujarnya.

Untuk diketahui, pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.