KPU DKI Gandeng Bawaslu untuk Awasi Ijazah Palsu Milik Bacaleg: Bila Tak Terdaftar di Dinas Terkait, Namanya Akan Dicoret

ERA.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI menggandeng Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi kemungkinan ijazah palsu milik bakal calon legislatif (bacaleg) untuk Pemilu 2024 di daerah itu.

"Bawaslu selalu mengawasi, mereka dari proses awal tahapan ini, selalu mengawasi," kata Komisioner KPU DKI Jakarta Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Nurdin, saat dihubungi di Jakarta dikutip dari Antara, Selasa (16/5/2023).

Nurdin mengatakan saat ini pihaknya tengah memeriksa berkas pendaftaran bacaleg yang akan memperebutkan kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Proses verifikasi berkas tersebut akan berjalan dari 15 Mei hingga 23 Juni 2023. Jika dalam proses verifikasi KPU menemukan kejanggalan berkas seperti ijazah ataupun surat identitas diduga palsu, pihaknya akan memverifikasi data tersebut ke dinas terkait.

"Kami juga akan klarifikasi ke dinas terkait, seperti Dinas Pendidikan dan sebagainya. Kalau yang bersangkutan tidak terdaftar di Dinas Pendidikan, secara administrasi. Kita akan coret namanya," jelas dia.

Temuan tersebut akan diberikan kepada Bawaslu. Nantinya Bawaslu yang mempunyai kewenangan untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Sejauh ini, KPU DKI sudah menerima bacaleg DPRD dari 18 partai dan 25 caleg DPD. Rata-rata partai mencalonkan bacaleg sebanyak 106 orang untuk bertarung memperebutkan kursi DPRD.

Dengan banyaknya peserta pemilu, dia berharap proses verifikasi data yang dilakukan KPU bisa berjalan maksimal.