Dicurigai Bakal Hancurkan Barang Bukti, Polisi Perintahkan Penangkapan Yoo Ah In Terkait Kasus Narkoba

ERA.id - Badan Kepolisian Metropolitan Seoul akan mengajukan surat perintah penangkapan terhadap aktor Yoo Ah In, Jumat (19/5/2023). Polisi memutuskan untuk mengajukan surat perintah penangkapan kepada Yoo Ah In lantaran khawatir ia akan menghancurkan barang bukti. 

Menurut laporan Ilgan Sports, polisi mengambil langkah tegas terhadap Yoo Ah In terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Unit investigasi kejahatan narkoba dari Kepolisian Metropolitan Seoul membuat keputusan untuk meminta surat perintah penangkapan berdasarkan keyakinan bahwa pihak aktor mungkin berusaha untuk menghancurkan bukti.

Yoo Ah In, yang sejauh ini telah dipanggil untuk dua pertanyaan, terus membantah tuduhan bahwa ia sengaja menyalahgunakan obat-obatan terlarang. Bantahan pertama, terkait tuduhan bahwa ia menyalahgunakan propofol selama kurang lebih 2 tahun sejak 2021, pihak aktor mengklaim bahwa semua penggunaan adalah untuk tujuan medis. 

Pihak aktor selanjutnya mengklaim bahwa ketamin dan zolpidem juga diberikan atau diresepkan semata-mata untuk tujuan medis, dan terus menyangkal penggunaan kokain sepenuhnya. 

Mengenai tesnya yang positif untuk zat methamphetamine, pihak Yoo Ah In mengklaim bahwa dia ditawari oleh seorang teman, dan dia tidak sengaja menggunakannya.

Berdasarkan penyangkalan lanjutan Yoo Ah In atas semua tuduhan, polisi memutuskan bahwa surat perintah penangkapan akan meniadakan segala upaya untuk mengganggu bukti yang menguntungkan Yoo Ah In.

Sementara itu, setelah interogasi pertamanya pada bulan Maret tahun ini, Yoo Ah In mengatakan hal itu bisa dia manfaatkan untuk menjalani kehidupan yang lebih sehat di masa depan. 

“Terlepas dari kenyataan bahwa tindakan saya akan dianggap tidak nyaman dan mengganggu bagi banyak orang, saya ingin mempertimbangkan tindakan tersebut sebagai kesempatan yang saya ambil untuk menjalani hidup yang lebih sehat, jenis kehidupan yang tidak dapat saya nikmati banyak,” kata Yoo Ah In saat itu.