Penjambret yang Tarik Tas Nenek-Nenek Sepulang Gereja di Riau Kini Ditangkap
ERA.id - Penjambret berinisial AGA (23) yang merupakan warga Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai, Provinsi Riau, akhirnya diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Dumai, Sabtu kemarin.
Kasatreskrim Polres Dumai, Iptu Bayu Ramadhan Effendi mengatakan pelaku dibekuk usai menjambret di Jalan Pulau Mampu, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan, pada Kamis (11/5) malam sekira pukul 20.15 WIB.
Penjambretan yang menimpa seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berusia 60 tahun tersebut terjadi saat korban sedang dalam perjalanan pulang dari melaksanakan Ibadah di Gereja HKI Lepin Dumai.
Saat itu korban Anny Noverlly Dongaran mengendarai sepeda motornya. Ternyata dari jauh telah diintai oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor.
Tepat di Jalan Pulau Mampu Kelurahan Bukit Datuk Kecamatan Dumai Selatan, pelaku mendekati motor korban dan menarik paksa tas sandang korban yang berada di lengan kanannya, sehingga sempat terjadi aksi tarik-menarik antara korban dan pelaku.
"Atas kejadian tersebut, korban kehilangan uang tunai sebanyak Rp15 juta yang merupakan hasil sewa rumah yang baru diterimanya," jelas Kasat.
Bersama AGA (23) turut diamankan barang bukti berupa satu handphone, sebuah sepeda motor, sebuah tas warna coklat dan satu kalung emas yang dibeli dengan uang hasil jambret seharga Rp2,3 juta.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AGA (23) akan dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.
"Kepada seluruh masyarakat agar selalu berhati-hati dan waspada atas semua tindak kejahatan, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih hati-hati dalam meletakkan barang berharganya," pungkas Bayu Ramadhan Effendi.