Praperadilan Novanto Gugur Mengacu Putusan MK
Hal itu mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor 102/PUU-XIII/2015. Menurut pasal 82 ayat (1)d UU Nomor 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana, praperadilan akan gugur ketika perkara sudah mulai diperiksa pengadilan negeri, meski praperadilan belum selesai.
"Sederhana, MK manafsirkan bahwa pelimpahan perkara pokok yang membuat praperadilan gugur itu, dihitung sejak persidangan pertama dilakukan atau diselenggarakan," ujar Febri, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/12/2017).
Apalagi, tambah Febri, Novanto selaku terdakwa korupsi proyek pengadaan e-KTP yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun itu juga sudah duduk di depan majelis hakim.
"Persidangan sudah diselenggarakan sejak hakim hadir di persidangan dan membuka proses persidangan itu terbuka untuk umum, sampai jaksa menghadirkan terdakwa," tuturnya.
Menanggapi praperadilan yang masih berjalan, Febri mengatakan hal itu tergantung kepada hakim yang memimpin persidangan.
"Tergantung hakim yang memimpin persidangan. Kita tentu tidak boleh mendahului putusan hakim tersebut. Yang bisa kami sampaikan adalah kami memahami ada ketentuan pasal 82 di putusan MK," tutupnya. (MERRY)