Inspektorat DKI Bakal Panggil ASN Dinkes DKI yang Pamer Gaji Rp34 Juta pada Rabu

ERA.id - Inspektorat Provinsi DKI Jakarta memanggil aparatur sipil negara (ASN) pemamer gaji Rp34 juta di media sosial pada Rabu (24/5).

"Ya insya Allah, Inspektorat panggil yang bersangkutan untuk menjelaskan lebih lanjut. Besok (24/5) dipanggil," kata Inspektur Provinsi DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat ​​saat dihubungi di Jakarta, Selasa (23/5/2023) dikutip dari Antara.

Penegasan tersebut terkait dengan viralnya pernyataan oknum ASN DKI yang memamerkan besaran gajinya.

Pernyataan tersebut diunggah akun Twitter @Ngabila.

Dalam unggahan pada 15 Mei 2023, akun @Ngabila mengunggah pernyataan sebagai berikut: "Saya teman Menkes setiap saat bisa kita kritik kapan saja. Saya bukan bawahannya. ASN mah klo mau jilat atasannya lgs yg promosiin. Saya eselon 4 di DKI THP udah 34 jt sebulan, ngapain capek-capek jadi eselon dua kementerian. Kalau ga kenal saya, jgn nakar saya. Pasti salah," kata dia.

Syaefuloh Hidayat menjelaskan, pemanggilan terhadap ASN Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI yang kebetulan menjabat sebagai Kepala Seksi Surveilans Epidemiolog dan Imunisasi atas nama Ngabila Salama.

Syaefuloh juga menyebutkan bahwa Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Ani Ruspitawati telah melaporkan hasil pemanggilan Ngabila ke Inspektorat DKI.

"Kasus Ngabila, Alhamdulillah kemarin sudah direspon dengan cepat oleh Bu Plt Kadinkes. Jadi, yang bersangkutan sudah dipanggil di Dinas Kesehatan dan dikonfirmasi serta diklarifikasi. Hasilnya dari Dinas Kesehatan sudah disampaikan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan ke tim kami Inspektorat, saya sudah baca itu," jelas Syaefuloh.

Laporan Harta kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kepala Seksi Surveilans Epidemiolog dan Imunisasi Dinkes DKI Jakarta Ngabila Salama yang dikutip melalui laman elhkpn.kpk.go.id pada periodik 2022 hanya Rp73.188.080.

Sementara gaji yang diterima Ngabila sebesar Rp34 juta per bulan. Sehingga, Ngabila diminta untuk segera melaporkan seluruh aset yang dimilikinya.

"Saya akan mencoba besok mendalami dan kalaupun beliau belum menyampaikan laporan harta kekayaan yang sesungguhnya, tentu kami akan mendorong untuk segera melakukan perbaikan, dan kami koordinasikan dengan KPK," ujar Syaefuloh.

Seluruh pejabat, kata Syaefuloh memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mencantumkan seluruh aset yang dimilikinya termasuk juga asal-usul perolehannya sebagai pertanggungjawaban (akuntabilitas) dari pejabat kepada publik.

"Segera kita panggil untuk klarifikasi dan tentu yang utama adalah kita berikan edukasi kepada yang bersangkutan supaya mematuhi, salah satunya adalah surat edaran Pak Sekda (Sekretaris Daerah) yang telah diterbitkan beberapa waktu yang lalu, untuk menerapkan pola hidup sederhana," jelas Syaefuloh.

Selain itu, Syaefuloh juga meminta seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) Jakarta lainnya untuk lebih bijak menggunakan media sosial dan memperhatikan instruksi sebagaimana Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 14/SE/2023 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

"Jadi, bagaimana kita terus mengkampanyekan pola hidup sederhana, kemudian yang kedua kami juga akan ingatkan ke semua pihak untuk berperilaku akuntabel," katanya.

Hal itu, tambahnya, termasuk salah satunya adalah bagaimana bertanggungjawab melaporkan harta kekayaan dengan sungguh-sungguh, termasuk menjelaskan sumbernya.