Malaysia Akan Perbaiki Aturan Penggunaan Kata "Allah" Bagi Warga Non-Muslim
ERA.id - Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim mengatakan pada Selasa (23/5/2023) bahwa pemerintah akan menyederhanakan peraturan mengenai penggunaan kata "Allah" oleh non-Muslim di Malaysia.
Itu dilakukan agar peraturan tersebut sejalan dengan keputusan penguasa Melayu sebelumnya bahwa kata "Allah" tidak dapat digunakan oleh non-Muslim di Semenanjung, sedangkan penggunaan bersyarat diizinkan untuk non-Muslim di negara bagian Kalimantan.
“Yang perlu dilakukan… adalah pemerintah melakukan penyederhanaan (aturan) agar tidak ada regulasi yang dianggap bertentangan dengan keputusan penguasa Melayu,” ujar Anwar di parlemen seperti dilansir dari CNA.
Dia menanggapi Idris Ahmad, Anggota Parlemen Bagan Serai (MP), yang meminta klarifikasi terkait komentar Anwar bahwa penggunaan kata "Allah" dapat digunakan oleh non-Muslim di negara bagian Sarawak, Malaysia Timur.
Ke depan, Anwar juga mengatakan kepada parlemen bahwa proses penyederhanaan aturan akan melibatkan perubahan atau penghapusan bagian dari peraturan lama.
Proposal untuk memperbaiki peraturan yang berkaitan dengan penggunaan kata tersebut oleh non-Muslim akan dipresentasikan pada pertemuan Konferensi Penguasa pada bulan Juli, tambahnya.
Sebelumnya, pada 10 Maret 2021, Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur memutuskan bahwa umat Kristiani dapat menggunakan kata "Allah" dan tiga kata Arab lainnya, yaitu Baitullah (rumah Tuhan), salat (berdoa), dan Kaabah (bangunan suci di tengah Masjidil Haram), untuk tujuan pembelajaran.