Penahanannya Ditangguhkan, Sopir yang Jadi Tersangka Kecelakaan di Guci Tegal Boleh Pulang
ERA.id - Sopir bus dan kernet, Romyani dan Andri Yulianto yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan di lokasi wisata Guci, Tegal, Jawa Tengah (Jateng), tak lagi ditahan.
Polisi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap keduanya.
"Bukan pembebasan, penangguhan penahanan," kata Kasi Humas Polres Tegal, Ipda Untung Heru Santoso kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).
Untung Heru menjelaskan penangguhan penahanan ini dikabulkan karena Romyani dan Andri Yulianto kooperatif dan tidak berbelit-belit memberikan keterangan saat proses penyidikan.
Keduanya juga menyatakan siap untuk dihadirkan mana kala dibutuhkan untuk pemeriksaan tambahan dan akan patuh dalam menjalankan proses hukum yang sedang berjalan. Keluarga sopir dan kernet bus ini juga siap memberikan keterangan bila dibutuhkan.
Selain itu, penangguhan penahanan ini diberikan karena Romyani dan Andri merupakan tulang punggung keluarga dan keduanya belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya.
"Penjaminnya sesuai dengan kemarin yang disampaikan adalah keluarganya," ucapnya.
Diketahui, bus yang membawa rombongan peziarah dari Tangerang meluncur tanpa sopir dari lokasi parkiran menuju sungai Awu di kawasan tempat wisata Guci, Minggu (7/5). Sebanyak 37 orang terluka dari kejadian ini, dua di antaranya meninggal dunia.