Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus Suami dan Istri Sama-Sama Jadi Tersangka KDRT di Depok
ERA.id - Polda Metro Jaya mengambil alih kasus pasangan suami istri (pasutri), BI dan PB yang sama-sama menjadi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kota Depok, yang sebelumnya ditangani Polres Metro Depok.
"Kasus ini akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum). Mengingat di situ ada satuan, subnya satuan kerja subnya itu adalah dari Subdit Renakta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (25/5/2023).
Trunoyudo menjelaskan kasus KDRT ini harus dilihat secara utuh. Dia membantah bila Polres Metro Depok tidak mampu menangani perkara KDRT yang menjadi sorotan publik ini.
Perwira menengah Polri ini menyebut penyidik Polres Metro Depok tetap dilibatkan meski kasus ini diambil alih Polda Metro Jaya.
"Karena di sini kan di Subdit Renakta pada Ditreskrimum Polda Metro Jaya, ini ada unit yang langsung menangani lex spesialis tersebut, yaitu UU terkait KDRT," ucapnya.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto angkat bicara soal kasus viral KDRT di Kota Depok, di mana suami maupun istri sama-sama menjadi tersangka usai saling melaporkan dalam perkara KDRT ini.
Karyoto menjelaskan BI dan PB sebenarnya layak untuk ditahan. Namun, penahanan terhadap sang suami tidak dapat dilakukan, karena BI sedang dalam masa pemulihan usai testisnya diremas dengan keras oleh istri hingga berujung operasi.
"Hanya suami masih ada proses pengobatan. Kelihatannya tidak berimbang makanya saya katakan kemarin, coba Kapolres lihat lagi penanganan perkaranya dan akhirnya si ibu ditangguhkan (penahanan) dulu," kata Karyoto kepada wartawan, hari ini.
Penyidik memutuskan tak menahan sang istri agar PB bisa merenungi perbuatannya. Polisi pun akan mencoba menyelesaikan kasus ini secara damai atau restorative justice dengan mempertemukan keduanya bila kondisi suami sudah lebih baik.