Tambahan Masa Jabatan Pimpinan KPK Firli Dkk, Wamenkumham: Tinggal Tunggu Keppres

ERA.id - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumkam) Edward Omar Sharief Hiariej atau Eddy mengatakan, tambahan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tinggal menunggu Keputusan Presiden.

Hal tersebut menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun.

"Tidak ada tafsiran lain bahwa masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang satu tahun sampai dengan 20 Desember 2024," kata Eddy kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).

"Dengan demikian, presiden akan mengubah Keppres terkait masa jabatan Pimpinan KPK yang akan berakhir 20 Desember 2023 diperpanjang satu tahun ke depan menjadi 20 Desember 2024," imbuhnya.

Eddy menambahkan, seharusnya publik tak perlu lagi berpolemik terkait kapan putusan itu mulai berlaku. Menurutnya, penjelasan MK sudah cukup memberikan kepastian.

"Penjelasan Juru Bicara Mahkamah Konstitusi memberikan kepastian sehingga tidak ada lagi kontroversi dalam menafsirkan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara a quo," kata Eddy.

Sebelumnya, Juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan, putusan tersebut mulai berlaku di era kepempinan Ketua KPK Firli Bahuri. Seharusnya, Firli dkk mengakhiri masa jabatannya pada tahun ini.

"Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan 4 tahun dan akan berakhir pada Desember 2023 diperpanjang masa jabatannya selama satu tahun ke depan hingga genap menjadi lima tahun masa jabatannya sesyai dengan putusan MK ini," kata Fajar kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).

Selain pimpinan KPK, putusan tersebut juga berlaku terhadap masa jabatan dewan pengawas KPK.

"Menurut Putusan 112/PUU-XX/2022, perubahan masa jabatan menjadi lima tahun juga berlaku bagi Dewan Pengawas KPK yang saat ini menjabat dari semula masa jabatannya empat tahun," ucapnya.

Sebagai informasi, Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama empat tahun adalah tidak konstitusional dan mengubahnya menjadi lima tahun.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pengucapan ketetapan dan putusan yang disiarkan di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, dipantau di Jakarta, Kamis.

Anwar Usman menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang semua berbunyi, "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama empat tahun" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dengan demikian, pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

"Sepanjang tidak dimaknai, 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan'," ujar Anwar 

Dalam menyampaikan pertimbangan, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyatakan bahwa ketentuan masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun tidak saja bersifat diskriminatif, tetapi juga tidak adil jika dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lainnya.