Oesman Sapta Masih Yakin Tetap Bisa Nyaleg DPD
Nama OSO dicoret KPU dari daftar calon tetap (DCT) anggota DPD RI karena dia masih menjadi anggota partai politik pada penetapan DCT pada 20 September lalu.
"Kita mempermasalahkan surat yang di KPU yang intinya meminta pak Oesman Sapta mengundurkan diri sebagai pengurus partai dalam hal ini Partai Hanura," ujar kuasa hukum OSO, Yusril Ihza Mahendra di Kantor Bawaslu RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (24/9/2018).
Meski telah menerima surat edaran KPU yang meminta OSO mengundurkan diri dari dari partai, OSO merasa dirinya telah memenuhi syarat calon DPD karena telah masuk dalam daftar calon sementara (DCS) yang dikeluarkan 19 Juli lalu.
"Seharusnya enggak coret nama pak OSO karena jadwal pendaftaran sendiri itu sudah ditutup, orang sudah disahkan sebagai calon anggota sementara (DCS) dan dinyatakan memenuhi syarat," ucap kuasa hukum OSO Dodi Abdul Kadir.
Baca Juga : KPU Minta Tambahan Waktu soal Gugatan Oesman Sapta di Bawaslu
Yusril melanjutkan, putusan MK yang dijadikan dasar oleh KPU menerbitkan PKPU Nomor 26 Tahun 2018 tidak tepat, mengingat penerbitan PKPU tersebut muncul saat OSO telah ditetapkan dalam DCS.
"Jadi, saya berpendapat bahwa kalau ada satu pasal bertentangan dengan UUD 1945, justru tidak perlu buat pengaturannya apalagi sampai dibuat petunjuk kepada KPU begini lho cara melaksanakannya. Saya kira itu aneh putusan MK seperti itu," kata Yusril.
Yusril berharap gugatan OSO ini bisa selesai di Bawaslu, sehingga tuduhan pelanggaran administrasi tidak menjadi sengketa yang bisa berbuntut menjadi kasus pidana di pengadilan.
"Misalnya pelaporan pelanggaran administrasi itu diterima, maka sebenarnya tidak diperlukan persidangan soal gugatan DCT itu. Karena otomatis beliau sudah memenuhi syarat dan tidak perlu mundur sebagai Ketum Hanura," kata dia.