Kapolda Metro Jaya: Tak Ada Pemberian Pelayanan Istimewa Kepada Tersangka Mario Dandy
ERA.id - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol menyebut tidak ada pemberian layanan istimewa kepada tersangka kasus penganiayaan dan kasus pencabulan anak di bawah umur, Mario Dandy Satriyo atau MDS (20).
"Kalau saya lihat dari perkaranya, saya yakin para penyidik tidak ada yang memberikan pelayanan yang istimewa kepada Mario Dandy, " katanya saat ditemui di Jakarta, Minggu (28/5/2023).
Hal tersebut disampaikan Karyoto dengan melihat pasal yang diterapkan terhadap tersangka Mario Dandy Satriyo saat melakukan penganiayaan terhadap David Ozora (17).
"Pertama dari pasal yang diterapkan adalah pasal yang memberatkan yaitu pasal 355 KUHP dimana dia merencanakan adanya penganiayaan berat," ucap Karyoto.
Penganiayaan berat dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu, menurut Pasal 355 KUHP maksimum hukuman menjadi dua belas tahun penjara dan apabila berakibat matinya orang menjadi 15 tahun penjara.
Kemudian Karyoto juga menjelaskan mengenai laporan anak AG (15) terhadap perbuatan pencabulan yang dilakukan oleh Mario juga telah naik ke tahap penyidikan.
"Yang ini berbeda tindak pidananya, bukan satu kegiatan yang terus menerus, tapi ada berbeda tidak pidananya yaitu undang-undang tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur dan ini ancamannya cukup berat yaitu 15 tahun, " katanya.
Berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sanksi bagi orang dewasa adalah kurungan selama 5-15 tahun dengan denda maksimal Rp5 miliar.
Karyoto menambahkan dari dua kasus tersebut menunjukkan bahwa Polda Metro Jaya tidak memberikan pelayanan yang istimewa.
"Dan jelas ini menunjukkan bahwa kami tidak memberikan pelayanan yang istimewa kepada Mario Dandy, karena apapun tugas kami adalah menyelesaikan berkas perkaranya, " ucapnya.
Sebelumnya diberitakan Polda Metro Jaya menyebutkan, proses penanganan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas berlangsung lama karena butuh kesempurnaan berkas perkara.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan, Mario Dandy Satriyo telah ditahan selama 94 hari, sedangkan Shane Lukas 92 hari.
"Memakan waktu yang cukup lama, dalam hal ini yaitu dalam rangka kesempurnaan berkas perkara terhadap konstruksi pasal kita sempurnakan, jangan sampai ada celah," kata Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (26/5)
Hengki menjelaskan, kesempurnaan berkas tersebut juga bertujuan agar memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum. (Ant)