NasDem: Jika Benar Sistem Pemilu Jadi Tertutup, Maka Hak Rakyat Terenggut
ERA.id - Ketua DPP Partai NasDem Taufik Basari mengatakan, hak rakyat bakal terenggut apabila Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait sistem pemilihan umum (pemilu) dari proporsional terbuka menjadi tertutup.
Menurutnya, sistem pemilu proporsional terbuka atau pemilihan calon anggota legislatif (caleg) yang berlaku sejak 2009 banyak memberikan dampak positif bagi demokrasi di Indonesia.
"Jika Mahkamah Konstitusi memutus untuk kembali ke sistem tertutup seperti sebelum tahun 2009 maka hak rakyat yang telah dinikmati dan telah berjalan dengan memberikan dampak positif bagi jalannya demokrasi ini direnggut dan tak dapat lagi dinikmati," kata Taufik dalam keterangannya, Senin (29/5/2023).
Dia menegaskan, sikap Partai NasDem yang menolak dikembalikannya sistem pemilu menjadi proporsional tertutup atau pilih gambar partai bukan sekedar kepentingan parpol maupun caleg. Namun hal ini berkaitan dengan hak rakyat yang terancam dirampas.
"Ini bukan soal kepentingan partai-partai politik atau para calon legislatif saja, tapi sebenarnya lebih mendasar lagi, ini soal kepentingan rakyat dan hak yang terenggut," tegas Taufik.
"Menurut saya, publik tidak boleh diam ketika haknya direnggut, tapi harus berteriak dan mempertahankan hak yang telah didapatkannya ini," imbuh anggota Komisi III DPR RI.
Lebih lanjut, Taufik berharap, informasi yang diperoleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana terkait putusan MK soal sistem pemilu tidak benar.
"Jikapun benar telah ada hasil musyawarah hakim seperti info yang disampaikan Prof Denny Indrayana, saya berharap itu belum final dan para Hakim Konstitusi secara bijak akan melindungi hak rakyat ini dalam putusannya nanti," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Denny Indrayana mengklaim mendapat informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Denny lewat cuitan di akun Twitternya @dennyindranaya, Minggu.
Dalam cuitannya, Denny juga sempat menyinggung soal sumbernya di Mahkamah Konstitusi. Meski tidak menjawab dengan gamblang, Denny memastikan sumbernya bukan hakim konstitusi.
"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," ujarnya.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.
Keenam orang yang menjadi Pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).