Setelah Heboh Kapolda Larang Viralkan Aksi Bule Nakal, Polda Bali Klarifikasi
ERA.id - Polda Bali mengklarifikasi terkait larangan Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra yang melarang masyarakat memviralkan aksi bule nakal di Bali.
Menurut Polda Bali, yang dimaksud aksi bule nakal yang tak boleh diviralkan itu hanya yang berbau pornografi karena bisa diancam UU ITE pada akhirnya.
Buntut ucapan Kapolda Bali kemarin, banyak warganet yang menertawai dan menganggap keputusan polisi terkesan aneh. Apalagi ucapan itu diamini oleh Gubernur Bali, Wayan Koster.
"Perlu kami luruskan bahwa yang dimaksud adalah dengan sengaja atau tidak sengaja menyebarkan, memposting video pornografi dan pornoaksi di media sosial," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, Senin kemarin.
Satake mencontohkan larangan penyebaran video viral bule tanpa pakaian (bugil) saat pementasan tari Bali di Puri Saraswati Ubud, Gianyar dan video sepasang WNA berhubungan intim di pinggir kolam renang, maupun video yang mengandung unsur pornografi dan pornoaksi lainnya dapat dituntut pidana sesuai UU ITE.
"Jadi yang dimaksud kemarin oleh bapak Kapolda, ada hal-hal terkait mau melaporkan dan pada satu sisi diperbolehkan juga melapor melalui media sosial. Tetapi, jangan sampai melanggar aturan yang berlaku. Seperti contoh pornografi itu seharusnya dilaporkan saja melalui Polda atau pun Polres, sehingga kita tindaklanjuti, karena kalau pornografi yang memviralkan itu kena hukuman juga," kata Satake.
Dia pun mewanti-wanti pelaku penyebar video berbau pornografi juga pornoaksi bisa dilaporkan oleh pelaku yang melakukan aksi tersebut.
Satake menjelaskan imbauan yang disampaikan Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra tersebut sangat berdasar, karena sifatnya mengajak masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial dan masyarakat tidak sembarangan memviralkan hal-hal yang berbau pornografi maupun pornoaksi.
Menurut dia, selain melanggar UU ITE, konten-konten tersebut juga dapat berdampak buruk terhadap psikologi orang yang menonton, terutama anak-anak di bawah umur.
"Dengan ini perlu disampaikan bahwa statement Kapolda Bali dimaksudkan untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada publik bahwa UU ITE merupakan alat kontrol untuk masyarakat dalam membuat konten kreatif," kata Satake.
Satake menjelaskan selain pornografi dan pornoaksi, UU ITE juga mengatur tentang kesusilaan, pencemaran nama baik, atau penghinaan, pengancaman dan pemerasan, serta penipuan (ilegal akses) yang memanfaatkan media sosial.
Adapun konten yang boleh viralkan dalam rangka fungsi kontrol masyarakat dan ini tidak dipermasalahkan di dalam UU ITE, seperti adanya permasalahan di tengah masyarakat berupa perkara yang perlu mendapat perhatian khusus Polri atau pun pemerintah seperti adanya korupsi, perjudian, jalan atau sekolah rusak, aksi pemalakan, pungli, gangguan Kamtibmas atau ketidakadilan lainnya.
"Khusus terhadap Pornografi dan Pornoaksi UU ITE sudah mengatur, bahwa pelaku pembuat video dan yang menyebarkan atau memviralkan dapat dikenakan sangsi pidana," katanya.
Karena itu, Satake meminta masyarakat yang mengetahui telah terjadi perbuatan pornografi atau pun pornoaksi dan asusila lainnya, langsung melaporkan tanpa harus diviralkan.
Selanjutnya, bagi masyarakat yang ingin mengadu, cybercrime Polda Bali sudah mensosialisasikan nomor layanan Pengaduan Masyarakat (Dumas), di wilayah masing-masing.
Sebelumnya, Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra saat konferensi pers bersama Gubernur Bali I Wayan Koster di Rumah Jabatan Gubernur Jayasabha, Bali, Minggu (28/5) mengatakan kaitan dan peran serta masyarakat dan juga perilaku memviralkan kelakuan WNA juga terkait Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
"Kaitan sama peran serta masyarakat dan juga perilaku yang memviralkan kan ada Undang-undang ITE itu juga kita akan proses," kata Irjen Putu Jayan.
Putu Jayan juga menyebutkan masyarakat tidak boleh sembarangan memviralkan dan menyebarkan video WNA atau turis yang berbuat ulah di Bali.