Sidang Perdana Mario Dandy Digelar di PN Jaksel pada 6 Juni Mendatang

ERA.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menerima pelimpahan berkas berkas tersangka kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas. Sidang perdana keduanya pun digelar pada Selasa (6/6/2023).

"Hari sidang yang pertama yaitu pada Selasa tanggal 6 Juni 2023," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto dalam keterangannya, Selasa (30/5/2023).

Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara Mario Dandy ialah Alimin Ribut Sujono. Untuk hakim anggotanya ialah Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes.

Diketahui, selain Mario dan Shane, pelaku lainnya dalam kasus ini ialah AG (15). Mantan kekasih Mario Dandy ini telah menjalani sidang terlebih dahulu dan divonis 3,5 tahun penjara.

Anak AG mengajukan banding atas putusan hakim PN Jaksel, namun ditolak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Usai bandingnya ditolak, terdakwa AG pun mengajukan kasasi.