Tega! Cekcok Saat Cari Kontrakan, Istri Tusuk Suami Pakai Pisau di Periuk Tangerang
ERA.id - LH (32) tega menusuk suaminya sendiri, SP (32) menggunakan sebilah pisau yang dibawanya hingga terluka pada bagian leher dan punggung di Jalan Pengasinan, Kelurahan Periuk Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Banten. Hal itu terjadi saat keduanya cekcok dalam perjalanan hendak mencari kontrakan.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho membenarkan adanya peristiwa pada pasangan berstatus nikah sirih itu yang merupakan warga Gerendeng, Kecamatan Karawaci. Insiden itu terjadi pada Senin (29/5/2023) sekira pukul 21.00 WIB.
"Benar. Kejadiannya perkaranya di Jalan Pengasinan, Kelurahan Periuk Jaya, Kecamatan Periuk, kota tangerang," ucapnya, Selasa (30/5/2023).
Zain mengatakan, kasus penganiayaan istri terhadap suaminya tersebut diawali dengan cekcok mulut diantara keduanya. Dimana saat itu pasangan suami-istri tersebut tengah berboncengan mengunakan sepeda motor untuk mencari rumah kontrakan.
"Di tengah perjalanan saat mencari rumah kontrakan, terjadi cekcok mulut. Secara tiba-tiba pelaku LH yang merupakan istri korban melukai leher dan menusuk punggung korban menggunakan pisau dapur hingga terluka," ungkapnya.
Zain menyebutkan, dalam kondisi terluka itu korban langsung meminta tolong kepada warga sekitar. Setelah mendapat adanya kasus penganiayaan itu, pihak Polsek Jatiuwung bergegas mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan pelaku.
"Pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Jatiuwung karena diduga keras melakukan penganiayaan berat. Pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP atau Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun," jelasnya.