Begini Kronologi Penggerebekan Pabrik Ekstasi Jaringan Internasional di Tangerang

ERA.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggerebek pabrik ekstasi jaringan internasional di Jalan Enchantra 2 Nomor 05, Perumahan Lavon 1 Swan City, Desa Wanakerta, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/6/2023). 

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan penggerebekan berawal dilakukan usai pihaknya mendapat informasi dari Kantor Bea Cukai terkait adanya pengiriman barang dari luar negeri berupa alat-alat pencetak ekstasi.

"Kita mendapatkan informasi dari Bea Cukai bahwa ada mesin yang akan memproduksi atau menjadi laboratorium gelap produksi psikotropika," ucapnya saat konferensi pers di lokasi. 

Agus menjelaskan, pihaknya pun langsung melakukan koordinasi antara tim gabungan Polri untuk melakukan pengembangan dengan cara control delivery terhadap kepemilikan barang tersebut.

"Dari hasil pengembangan, diketahui barang tersebut dikirim ke wilayah Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang," katanya. 

Setelah itu Agus melanjutkan, Bareskrim Polri langsung menginstruksikan tim Ditresnarkoba Polda Banten untuk melakukan langkah pengungkapan kasus tersebut.

Agus juga mengatakan bahwa dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik mengamankan empat orang tersangka yang merupakan satu jaringan dalam pembelian bahan baku dan memproduksi ekstasi.

"Untuk total tersangka yang diamankan ada empat orang, berinisial TH, N, MR, dan ARD. Ada dua tersangka lagi masih DPO (daftar pencarian orang) dan tentunya kami akan mengambil langkah-langkah pengembangan bersama tim gabungan terkait dengan asal pembuatan ekstasi di Jawa Tengah dan Banten," lanjutnya.

Agus menjelaskan, para empat pelaku tersebut, dua orang dari Kabupaten Tangerang, Banten dan dua tersangka yang masuk DPO berasal dari Semarang, Jawa Tengah. 

"Saat ini, kami pastikan tengah melakukan pendalaman terkait asal bahan baku yang diterima para pelaku di Tangerang dan Semarang," ujarnya. 

Agus menambahkan, pabrik di Tangerang tersebut baru memproduksi ekstasi selama dua hari dan dalam setengah jam, pabrik tersebut bisa memproduksi 5 ribu butir. 

"Ini diikuti terus perkembangannya sampai kita lakukan penangkapan. Baru dua hari ini berproduksi, karena dengan pertimbangan jangan sampai (masuk) pasar sehingga kita lakukan penindakan di dua lokasi secara serentak," jelasnya. 

Caption