Soal Cawapres Pendampingnya di Pilpres 2024, Ganjar: Kita Tinggal Duduk Saja Sambil Ngopi
ERA.id - Bakal calon presiden (capres) dari PDI Perjuangan (PDIP) Ganjar Pranowo mengambil sikap terbuka terkait dengan banyaknya usulan dari berbagai pihak mengenai sosok yang dinilai pantas mendampinginya sebagai cawapres di Pilpres 2024.
Menurut Ganjar, sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, nama-nama yang diusulkan menjadi cawapres pendampingnya itu merupakan tokoh-tokoh hebat di Tanah Air.
"Banyak nama-nama yang hebat di Republik (Indonesia) ini. Kita tinggal duduk bersama sambil ngopi, bicara lebih panjang tentang negeri ini," ujar Ganjar, Sabtu (3/6/2023).
Salah satu tokoh yang gencar diusulkan sebagai cawapres Ganjar adalah Menteri BUMN sekaligus Ketua Umum PSSI Erick Thohir. Menanggapi hal tersebut, Ganjar menyampaikan Erick merupakan salah satu pemimpin yang hebat di Indonesia.
Ia pun mengaku menjalin hubungan baik dengan Erick dan tokoh-tokoh lainnya yang juga diusulkan beberapa pihak untuk menjadi cawapres pendampingnya.
"Oh (hubungan dengan) semuanya baik. Dari daftar yang ada, di antara mereka, pasti ada kecocokan. Kata Bu Mega (Ketua Umum PDIP) kan, tidak banyak, pasti hanya satu, maka kita mesti bicara," ujar dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto menyatakan pihaknya akan terus mendorong Erick menjadi cawapres di Pilpres 2024.
"PAN bakal tetap mengusung Erick Thohir sebagai cawapres dengan siapa pun koalisinya," ujar dia.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal pasangan calon presiden/wakil presiden mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (Ant)