Diduga Memonopoli, Grab-Uber Didenda Singapura
Denda yang dijatuhkan pun dikarenakan kesepakatan meger dari kedua perusahaan ride-hailing tersebut. Menurut CCCS merger kedua perusahaan itu dinilai telah merusak kompetisi pasar industri transportasi online.
Aksi merger korporasi transportasi online kedua perusahaan itu pun langsung menyita perhatian, salah satunya dari Komisi Persaingan Usaha Singapura yang langsung melakukan penyelidikan usai keduanya melebur. Sebagaimana diketahui, Grab mengakuisisi Uber Asia Tenggara pada Maret lalu dengan nilai saham 27,5 persen.
Dari hasil penyelidikan tersebut, seperti dikutip Reuters, masing-masing denda yang dijatuhkan sebesar 6,58 juta dolar Singapura (sekitar Rp71,6 juta) untuk Uber dan 6,42 miliar dolar Singapura (sekitar Rp69,7 miliar) untuk Grab, sebagai akibat merger yang telah rampung dan tidak dapat diubah lagi.
"Merger yang secara substansial mengurangi kompetisi tidak diperbolehkan dan CCCS telah mengambil langkah untuk melawan merger Grab-Uber karena mengahapuskan pesaing terdekat Grab, yang merugikan para pengemudi dan pengendara di Singapura," jelas petinggi CCCS, Toh Han Li, Selasa (25/9/2018).
Lebih lanjut, atas mergernya kedua perusahaan tersebut, regulator setempat menilai jika tarif Grab naik sekitar 10-15 persen. Bahkan Grab kini memegang kendali pasar ride-hailing di Singapura sebesar 80 persen.
Pengawasan anti-trust ini juga memerintahkan agar menghapus aturan eksklusif antara para driver dan armada taksi. Selain itu, Uber diminta untuk menjual bisnis penyewaan mobil Lion City Rentals yang berbasis di negeri Singa ini. Sebagai catatan, penjualan tersebut harus kepada setiap pesaing potensial dengan penawaran yang wajar.
Uber juga dilarang menjual kendaraan kepada Grab tanpa persetujuan regulator. Berdasarkan data terakhir, Lion City Rentals mempunyai 14.000 kendaraan. Tak hanya Singapura, dinyatakan pula bahwa Filipina, Malaysia, Vietnam, sampai Indonesia turut mengawasi akusisi Grab terhadap Uber ini.