Mario Dandy Tak Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan dari JPU, Pengacara: Tidak Ada Alasan untuk Dipermasalahkan

ERA.id - Terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo tidak mengajukan eksepsi usai mendengar surat dakwaan yang dibuat jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (6/6/2023).

"Dan kami tidak melakukan eksepsi, Yang Mulia," kata penasihat hukum Mario, Andreas Nahot Silitonga saat sidang di PN Jaksel, Selasa (6/6/2023).

"Kalau begitu kita jadwalkan untuk pemeriksaan saksi. Perlu diketahui, saksi kita akan laksanakan Minggu depan itu dua kali dalam satu Minggu, pada Selasa (13/5/2023) dan Kamis (15/6/2023)," balas Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono.

Selesai sidang, Andreas menjelaskan Mario tak mengajukan eksepsi karena surat dakwaan yang dibuat JPU sudah sangat detail dan jelas. 

"Jadi saya rasa juga sudah tidak ada alasan untuk dipermasalahkan secara formalitas," ucapnya.

Pengacara ini menerangkan surat dakwaan itu dibuat berdasarkan hasil pemeriksaan polisi dan sikap Mario Dandy yang kooperatif saat diperiksa. Hal itu yang membuat detail percakapan saat peristiwa itu terjadi dapat tergambarkan secara jelas.

"Artinya kita tinggal melihat saja nanti dalam persidangan ini, pembuktiannya akan sampai sejauh mana," ucapnya.

Usai Mario, terdakwa kasus penganiayaan terhadap David lainnya, Shane Lukas yang akan menjalani sidang dengan agenda yang sama, yakni mendengarkan dakwaan dari JPU.