PSSI: Menpora Jangan Jadi Algojo

Jakarta, era.id - Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Edy Rahmayadi menganggap wajar Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi turun tangan menyikapi kasus pengeroyokan berujung kematian anggota The Jakmania--pendukung Persija Jakarta--Haringga Sarli oleh Bobotoh--pendukung Persib Bandung--di Stadion GLBA, Minggu (23/9).

Kewajaran itu, kata Edy, lantaran ada perintah dari Presiden Joko Widodo. Namun, Edy menyayangkan, Imam baru turun tangan ketika ada masalah serius seperti ini.

"Saya bersyukur kalau ada yang mau turun memikirkan ini. Bila perlu mau turun langsung itu wewenang beliau (Imam Nahrawi) yang harus turun langsung. Itulah yang namanya kehadiran pemerintah untuk turun yang diperintahkan oleh presiden dengan menghadirkan nawacitanya," ucap Eddy di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Swlasa (25/9/2018).

"Tapi, jangan turun hanya pada pelanggaran hukuman dalam menghukum itu namanya algojo. Reward dan punishment dong, bukan punishment-nya saja," tambah dia.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) memutuskan untuk memberhentikan liga sepakbola Indonesia untuk sementara, sebagai bentuk penghormatan atas meninggalnya Haringga Sirla (23) korban pengeroyokan suporter Persib di Bandung, Minggu (23/9).

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mengatakan, pemberhentian sementara ini dilakukan sekaligus untuk menjadi momen intropeksi untuk semua pihak.

Di samping itu, Imam juga mengapresiasi langkah cepat aparat penegak hukum dalam mencari dan menetapkan tersangka pengeroyokan Haringga. Selain itu, meminta untuk mengusut tuntas kasus tewasnya Haringga.

"Usutlah dengan tuntas, agar peristiwa ini tidak terulang kembali. Agar tidak muncul lagi korban-korban baru dan orang-orang tua baru yang menyesali sekaligus menghardik anak-anak kita," kata Imam.

Biar kamu tahu, polisi telah menangkap delapan orang tersangka pelaku dugaan pengeroyokan berujung maut Haringga. Mereka adalah Goni Abdulrahman (20), Aditya Anggara (19), Dadang Supriatna (19), Satria Muhammad Renaldi (17), Dani Fahmi Alamsyah (16), Budiman (41), Cepi (20) dan Joko Susilo (32).

Para tersangka tersebut ditahan oleh Satreskrim Polrestabes Bandung. Sejumlah barang bukti yang disita polisi dari tangan para tersangka di antaranya balok kayu, pecahan piring dan botol, tujuh stel baju tersangka, baju dan celana korban.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP karena melakukan penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Tag: go-jek liga 1 edy rahmayadi hahahaha pssi