Jaksa Sebut Mario Dandy Emosi ke David Usai Dapat Info soal AG dari Amanda
ERA.id - Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan awal mula terdakwa kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo emosi ke korban Cristalino David Ozora.
Awalnya, JPU menerangkan David dan AG (15) merupakan sepasang kekasih dan putus sejak awal Januari 2023. Setelah itu, AG menjalin hubungan dengan Mario sejak 17 Januari 2023.
Pada 30 Januari lalu, mantan kekasih Mario, Anastasia Pretya Amanda meminta terdakwa untuk bertemu di kawasan Kemang, Jakarta Selatan (Jaksel).
"(Meminta bertemu) untuk memberitahukan informasi tentang anak saksi AG," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan Mario Dandy, saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (6/6/2023).
Usai mendengar informasi dari Amanda, Mario emosi ke David. Anak mantan pejabat pajak ini lalu mengonfirmasikan hal itu ke korban.
Korban pun membantah melakukan sesuatu hal ke AG. Setelah itu, Mario bertanya ke AG, namun tak ditanggapi.
Diketahui, Mario Dandy didakwa melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.