Hakim Kabulkan Permintaan Shane yang Mau Pisah Sel dari Mario Dandy

ERA.id - Terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan meminta agar tak satu sel dengan Mario Dandy Satriyo.

Permohonan ini disampaikan penasihat hukum Shane, Happy SP Sihombing, usai jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat dakwaan, saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (6/6/2023).

"Kami mohon kiranya adanya pemisahan ruangan tahanan atas nama terdakwa Shane dari terdakwa Mario," ucap Happy.

Happy menjelaskan Shane dan Mario ditempatkan di satu sel yang sama di Lapas Kelas IIA Salemba. Pengacara ini khawatir kliennya akan dipengaruhi Mario jika tetap satu sel.

"Demi keamanan Shane dan agar tidak terpengaruh dan patut diduga akan adanya penekanan sosial dan psikologis dari terdakwa Mario yang bisa mempengaruhi kondisi psikologis dan independensi," ujar Happy.

Jaksa pun menanggapi Happy dan menyebut pihaknya tak memiliki kewenangan untuk mengatur penempatan terdakwa di ruang sel tahanan. Namun, JPU mengaku siap berkoordinasi dengan Lapas Salemba bila majelis hakim mengabulkan permohonan Shane.

Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono pun mengabulkan permohonan dari Happy dan tim penasihat hukumnya. "Ok, jadi majelis menyikapi. Jadi permohonan saudara dikabulkan. Jadi untuk memerintahkan," ujar Hakim Alimin.

Shane didakwa Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.