Polri Tegaskan Polisi Dilarang Setor Uang ke Atasan: Kalau Ada Akan Berhadapan dengan Hukum
ERA.id - Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan anggota Korps Bhayangkara dilarang melakukan setoran uang ke atasannya.
Ramadhan menyebut anggota Polri yang kedapatan menyetor uang ke atasannya akan diproses secara hukum.
"Tidak ada di lingkungan Polri mengatur setor-setoran. Jadi kalau pertanyaannya boleh atau tidak, ya pasti tidak boleh. Tidak ada aturan yang mengatur seperti itu. Jadi kalau memang ada seperti itu tentu dia akan berhadapan dengan hukum," kata Ramadhan saat konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu (7/6/2023).
Sebelumnya, Bidpropam Polda Riau mendalami unggahan berisi curhatan anggota Brimob Bripka Andry Darma Irawan di media sosial, yang membongkar setoran ratusan juta ke atasannya ketika berdinas di Batalyon B Rokan Hilir.
Kabid Propam Polda Riau, Kombes Johanes Setiawan mengatakan Bripka Andry membuat postingan tersebut lantaran tidak terima dimutasi demosi ke Batalyon A Pekanbaru. Dirinya merasa tidak ada kesalahan selama berdinas di Batalyon B Rokan Hilir, bahkan menyetor ratusan juta ke atasannya.
"Mutasi terhadap Bripka Andry tersebut merupakan mutasi rutin. Ia dimutasi bersama 34 personel lainnya. Bukan bersifat demosi," kata Kombes Pol Johanes Setiawan, di Pekanbaru, Selasa (6/6).
Terkait curhatan Bripka Andry mengaku telah menyerahkan sejumlah uang setoran kepada Komandan Batalyon Menggala bernama Kompol Petrus, Kombes Johanes mengatakan bahwa kasus tersebut sudah diproses oleh Propam Polda Riau sejak bulan Maret 2023. Pihaknya sudah memeriksa delapan orang sebagai saksi.
"Jadi kasusnya sedang ditindaklanjuti. Terkait setoran ini masih didalami, nanti pembuktiannya ada di sidang, Kompol Petrus pun saat ini sudah dicopot jabatannya dalam rangka pemeriksaan," ungkapnya.