Dokter Nyatakan Novanto Sehat untuk Disidang

Jakarta, era.id - Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, Setya Novanto, dinyatakan sehat dan dapat melanjutkan sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2017). Hal itu berdasarkan keterangan tim dokter yang memeriksa kesehatan Novanto saat sidang diskors.

Tim dokter yang memeriksa Novanto adalah Johanes Hutabarat (KPK), dan tiga dokter RS Cipto Mangunkusumo yang ditunjuk Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Freedy Sitorus, Dono Antono, serta EM Yunir.

Kuasa hukum Novanto, Maqdir Ismail, mengatakan kliennya dalam kondisi tidak sehat saat ini. Dia meminta majelis hakim mempertimbangkan hal itu sebelum melanjutkan sidang.

Menurut Maqdir, Ketua nonaktif DPR itu sudah mengeluh diare sejak Jumat (8/12).

"Bahkan ada catatan berapa kali ke kamar mandi, tetapi sayang sekali tidak dibawa, padahal saya sudah bilang untuk dibawa," Ucap Maqdir.

Perwakilan tim dokter lalu membaca hasil pemeriksaan Novanto, yakni 

tekanan darah 110/80, nadi 70 kali per menit, saturasi oksigen 98 persen, gula darah normal dan terkontrol.

"Pasien kooperatif, diare sampai 20 kali, tidak ada keluhan mual-mual namun sakit di ulu hati. Keluhan jantung berdebar-debar, tetapi pengecekan dokter menyatakan normal," ucap dokter yang memeriksa Novanto.

Setelah itu, sidang dakwaan dimulai kembali setelah sebelumnya diskors tiga kali. Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Irene Putri, membacakan dakwaan.

 

Tag: