MUI Sulsel: Umat Muslim Boleh Berjualan Pakan Babi, tapi Hanya di Daerah Minoritas

ERA.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan mengeluarkan fatwa penjualan daun singkong untuk pakan babi di wilayah minoritas umat Muslim hukumnya "mubah" atau dibolehkan.

Sekjen MUI Sulsel KH Muammar Bakry dalam keterangan di Makassar, Kamis mengatakan beberapa pertanyaan seputar penjualan pakan ternak untuk hewan babi muncul, khususnya bagi warga yang bermukim di wilayah Muslim minoritas.

"Pertanyaan ini banyak dan sering masuk. Di Sulsel itu ada memang daerah yang umat Muslimnya minoritas, tetapi hidup rukun. Nah, sebagian itu ada yang menggantungkan nasibnya dengan berjualan pakan babi," ujarnya dikutip dari Antara.

KH Muammar Bakry mengatakan setelah beberapa waktu yang lalu Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel membahas sebuah hukum di mana beberapa masyarakat Sulsel, utamanya wilayah utara menjadikan mata pencaharian menjual tanaman seperti daun ubi/singkong untuk pakan ternak babi milik umat non-Muslim.

Hukum tersebut tertuang dalam surat Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel tentang jual beli tanaman untuk pakan babi dengan Nomor 003 Tahun 2023 per tanggal 1 Juni 2023 dengan ketetapan, di mana dalam surat tersebut, Komisi fatwa MUI Sulsel setelah menimbang dan mengingat yang berdasar pada dalil-dalil yang ada, baik dari Al Quran, hadis, pendapat para ulama, maupun kaidah-kaidah dan hukum fiqih.

Selain itu, pendapat saran dan masukan yang berkembang dalam diskusi publik MUI Kabupaten Tana Toraja, Sulsel dan Kabupaten Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) juga menjadi pertimbangan.

"Yang terakhir adalah melihat pada masyarakat minoritas Muslim adalah bagian integral yang tidak terpisahkan dari masyarakat Muslim secara umum, sehingga umat Islam yang tinggal di daerah minoritas tersebut membutuhkan hukum fiqih yang khusus yang dapat memberikan solusi dalam kehidupan beragama," katanya.

Dengan dasar pertimbangan-pertimbangan tersebut, katanya, MUI Sulsel melalui komisi fatwa memutuskan dan menetapkan bahwa menjual tanaman/sebagian tanaman untuk pakan babi di daerah minoritas Muslim adalah mubah (dibolehkan).

Hal tersebut demi tercapainya maslahat yang jelas yaitu untuk membantu perekonomian para petani dalam rangka memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

Ketentuan hukum ini hanya diperuntukkan kepada kaum Muslimin yang tinggal di daerah minoritas. Jika seandainya bisa dihindari untuk tidak menjual tanaman seperti daun ubi kepada peternak babi tersebut, maka itu jauh lebih utama.

Ketentuan hukum yang telah dikeluarkan oleh MUI Sulsel komisi fatwa ini dibuat dan ditetapkan di Makassar pada tanggal 1 Juni 2023 atau 12 Dzulqaidah 1443 H, di mana dalam penetapan ini telah disetujui dan ditandatangani oleh Ketua Umum MUI bersama Sekretaris Umum dan juga Ketua Komisi dan Sekretaris Komisi fatwa MUI Sulsel, demikian KH Muammar Bakry .