Bea Cukai Banten Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal Senilai Rp45 Miliar

ERA.id - Kantor Wilayah Bea Cukai Provinsi Banten memusnahkan barang milik negara hasil penindakan kepabeanan dan cukai seperti rokok, minuman keras, rokok elektrik, vape, dan prekursor. Pemusnahan barang yang senilai Rp45 miliar tersebut berlangsung di kawasan ICE BSD, Kabupaten Tangerang. 

"Barang milik negara yang dimusnahkan senilai Rp45 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp30,7 miliar. Barang bukti ini semua sudah diputus oleh pengadilan, sudah inkrah untuk dimusnahkan," ujar Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Provinsi Banten, Rahmat Subagio di lokasi, Kamis (8/6/2023).

Rahmat mengatakan, pemusnahan barang tersebut merupakan hasil penindakan selama periode Oktober 2022-Mei 2023. Pemusnahan itu, lanjutnya, dilakukan dengan cara barang bukti rokok dibakar serta digilas untuk minuman keras. 

"Kita sebelumnya sudah melakukan pemusnahan untuk periode sebelumnya. Untuk barang bukti saat ini ada sisa yang sebelumnya belum dimusnahkan pada 2022 akhir dan di awal 2023. Seluruh barang dimusnahkan menggunakan fasilitas green zone dengan metode co-processing," katanya.

Rahmat menuturkan, barang bukti yang dimusnahkan seperti 40 juta batang rokok, 1.091 liter minuman keras, 1.924 mililiter rokok elektrik, 300 mililiter hasil pengolahan tembakau atau vape, 2.94 liter acetic anhydride atau prekursor. 

"Sisa yang tidak bisa dimusnahkan di sini akan dilakukan pengamanan khusus dengan pelekatan segel serta pengawasan petugas untuk dipindahkan ke tempat pemusnahan besar ke Bogor," katanya.

Rahmat menambahkan, pihaknya terus menyelenggarakan operasi Gempur untuk menargetkan penindakan terhadap rokok dan minuman keras ilegal. 

"Kami juga berhasil menjerat 31 pelanggar terkait kasus ilegal barang milik negara itu, serta memberikan saksi administrasi yang mencapai Rp2,7 miliar," jelasnya.