LPSK soal Pengajuan Perlindungan Bripka Andry: Syarat Materiil Belum Dilengkapi
ERA.id - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo menjelaskan anggota brimob Polda Riau, Bripka Andry Darma Irawan yang curhat telah menyetor uang ke atasannya, belum melengkapi syarat materiil ketika mengajukan permohonan perlindungan.
"Kan permohonan harus ada syarat formil dan materiil. Syarat formilnya sudah tapi syarat materiilnya yang belum dilengkapi," kata Hasto saat dihubungi, Jumat (9/6/2023).
Karena belum melengkapi syarat materiil, LPSK belum bisa menelaah pengajuan permohonan perlindungan Bripka Andry. Hasto pun menerangkan ranah LPSK terkait pidana.
Sementara kasus Bripka Andry belum masuk ranah pidana karena tidak ada laporan polisi (LP).
"Iya, jadi kalau, sekarang ini yang beredar (di kasus Bripka Andry) kan masih ranah etik atau disiplin ya. Kalau etik dan disiplin kan itu ranah internal Polri. Bukan itu aja, kan harus ada permohonan pidananya, pidananya jalan. Karena syarat materiilnya belum terpenuhi ya kita belum bisa melakukan investigasi," ucapnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Nandang Mu'min mengungkapkan Bripka Andry belum dimintai keterangan perihal curhatannya yang telah menyetor uang ke atasannya, Danyon B Pelopor Polda Riau, Kompol Petrus H Simamora.
Nandang menjelaskan Bripka Andry tidak pernah dinas sejak dimutasi pada 3 Maret 2023 lalu. Bripka Andry pun saat ini berstatus desersi.
"Bripka A desersi. Sejak dimutasi tanggal 3 Maret 2023 tidak melaksanakan dinas dan saat ini statusnya masih dilakukan pencarian. Namun sudah diterbitkan DPO (daftar pencarian orang) oleh komandan satuannya," kata Nandang saat dihubungi, Rabu (7/6).