Ibu Viral Penyiram Tinja ke Rumah Tetangga Dipenjara, Warga Desa Jogosatu Sidoarjo Gelar Syukuran
ERA.id - Warga Desa Jogosatru, Sidoarjo, Jawa Timur, mengadakan tasyakuran dan makan-makan bersama usai Masriah, penyiram tinja dan air kencing ke rumah tetangganya yang sempat viral, dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo dan divonis penjara satu bulan pada 31 Mei lalu.
Cuplikan video momen tasyakuran warga Desa Jogosatru diunggah oleh akun Instagram @terangmedia. Dalam video tersebut, warga yang hadir tampak bahagia dan menikmati hidangan yang disediakan.
"Ya ibu-ibu di sini lagi mengadakan tasyakuran atas dipenjaranya Masriah," ucap salah seorang warga bernama Raffi.
Menurutnya, tindakan tercela Masriah membuat lingkungan sekitar tak nyaman sehingga banyak warga yang bahagia mendengar Masriah dijebloskan ke Lapas Sidoarjo.
Sebelumnya, viral aksi Masriah menyiram air kencing dan tinja ke rumah tetangganya di Desa Jogosatru.
Dalam video CCTV yang beredar di media sosial, tampak Masriah yang mengenakan daster batik sedang berjalan di sebuah gang sambil membawa mangkuk berisi sampah dan air kencing.
Ia lalu menyiramkan seisi mangkuk itu ke rumah tetangganya yang bernama Wiwik dan lari terbirit-birit ke rumahnya sendiri. CCTV merekam aksi Masriah beberapa kali dan diketahui ia melakukan tindakan tak menyenangkan itu sejak 2017.
Ketua RT sudah melakukan mediasi sebanyak tiga kali dan Masriah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, tetapi ia selalu melanggar janjinya. Motifnya, Masriah ingin membuat Wiwik tidak betah dan membeli rumahnya dengan harga murah.
Karena dianggap terus merugikan, Wiwik akhirnya melaporkan Masriah ke Polsek setempat.