Meski Tak Sependapat, Pemerintah Tetap Ikuti Putusan MK soal Masa Jabatan Firli Cs Sampai 2024

ERA.id - Pemerintah memutuskan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat tahun menjadi lima tahun, dan berlaku di era kepemimpinan Ketua KPK saat ini Firli Bahuri.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah sebenarnya tak sepakat dengan beberapa hal terkait putusan MK tersebut. Namun harus tetap tunduk pada putusan hukum.

"Dalam beberapa hal pemerintah kurang sependapat dengan putusan MK. Tapi yang lebih prinsip di atas kesepakatan itu adalah pemerintah harus tunduk pada ketentuan konstitusi bahwa keputusan MK itu final dan mengikat," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (9/6/2023).

Dengan demikian, pemerintah menyepakati masa jabatan Firli cs bertambah satu tahun hingga 2024. Seharusnya, Firli cs mengakhiri masa jabatannya pada Desember 2023 ini.

Dia kembali menegaskan bahwa keputusan MK bersifat final dan megingat, terlepas dinamika yang terjadi.

"Sehingga, dengan MK menyatakan jabatan komisioner KPK itu berlaku lima tahun dan berlaku untuk periode eksisting atau sekarang, maka itu akan diikuti pemerintah," kata Mahfud.

"Sesuai dengan ketentuan konstitusi bahwa putusan MK itu final dan mengingat, terlepas dari soal kita suka atau tidak suka," ucapnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 25 Mei. Keputusan ini dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam Sidang Pengucapan Ketetapan dan Putusan.

Juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan, putusan tersebut mulai berlaku di era kepempinan Ketua KPK Firli Bahuri. Seharusnya, Firli dkk mengakhiri masa jabatannya pada tahun ini.

"Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan 4 tahun dan akan berakhir pada Desember 2023 diperpanjang masa jabatannya selama satu tahun ke depan hingga genap menjadi lima tahun masa jabatannya sesyai dengan putusan MK ini," kata Fajar kepada wartawan, Jumat (26/5).

Putusan tersebut menimbulkan kontroversi. Sejumlah pihak termasuk DPR RI tak sepakat apabila putusan itu berlaku surut. Melainkan mulai berlaku setelah periode kepemimpinan saat ini berakhir.