Rumah Mantan Kapolres Lampung Utara AKBP Laksa Widiyana Dijadikan Penampungan 24 Korban TPPO

ERA.id - Polda Riau membenarkan rumah yang dijadikan tempat penampungan 24 korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di kawasan Bandar Lampung, milik mantan Kapolres Lampung Utara (Lampura), AKBP Laksa Widiyana.

"Betul (rumah itu milik AKBP Laksa)," kata Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Reynold Elisa Partomuan Hutagalung saat dihubungi, Jumat (9/6/2023).

Namun, Reynold belum mengungkapkan keberadaan AKBP Laksa. Terkait apakah mantan Kapolres Lampung Utara ini sudah dimintai keterangan atau sedang dalam pencarian, dia tak menjelaskannya.

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menerangkan rumah yang dijadikan tempat penampungan 24 korban TPPO di Lampung, milik perwira menengah (Pamen) Polda Lampung.

Namun, Ramadhan enggan mengungkapkan identitas Pamen Polda Lampung itu. Dia hanya menyebut rumah tersebut disewakan tersangka TPPO yang telah ditangkap Polda Lampung.

"Yang jelas saat ini rumah itu diduga milik Pamen Polda Lampung, yang disewakan kepada tersangka yang telah diamankan," kata Ramadhan kepada wartawan, hari ini.

Jenderal bintang satu Polri ini menambahkan tersangka kasus TPPO ini memanfaatkan rumah yang telah disewa itu untuk menampung 24 calon pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal.

Bidpropam Polda Lampung masih mendalami kasus ini.

"Tersangkanya memanfaatkan rumah tersebut untuk menampung 24 calon pekerja migran yang akan bekerja di Timor Tengah. (Sebanyak) 24 (korban TPPO) ini semuanya perempuan," ucap Ramadhan.