Polda Riau: Bripka Andry Penyetor Uang ke Atasan Kini Dicari, Seharusnya Dipatsus

ERA.id - Polda Riau mengungkapkan anggota Brimob Polda Riau, Bripka Andry Darma Irawan seharusnya juga ditempatkan di penempatan khusus (patsus) bersama atasannya, Danyon B Pelopor Polda Riau, Kompol Petrus H Simamora dan tujuh anggota Brimob Polda Riau lainnya.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Nandang Mu'min menerangkan Bripka Andry dipatsus karena diduga turut terlibat dalam kasus setor uang ke atasan.

Namun karena keberadaannya tak diketahui, Bripka Andry belum dipatsus. "Seharusnya Bripka A juga dipatsus bersama delapan orang lainnya. Namun yang bersangkutan masih kami cari hingga saat ini," kata Nandang kepada wartawan, Sabtu (10/6/2023).

Nandang menjelaskan Bripka Andry dimutasi dari Batalyon B Pelopor ke Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Riau pada 3 Maret 2023 lalu. Sejak mutasi itu keluar, Bripka Andry tidak pernah lagi masuk dinas sejak 7 Maret 2023.

Nandang menjelaskan anggota Polri yang tidak masuk dinas selama tiga hari bisa masuk dalam kategori pelanggaran disiplin. Untuk kasus Bripka Andry sudah tidak masuk melebihi 30 hari, masuk ke pelanggaran kode etik.

Bintara ini juga mangkir dari panggilan untuk diperiksa. Karena hal itu, Bidpropam Polda Riau menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap Bripka Andry.

"Kami sudah melakukan panggilan beberapa kali terhadap yang bersangkutan untuk diperiksa dan dimintai keterangan. Namun, yang berangkutan sampai saat ini tidak memenuhi panggilan. Saat ini Bripka A masih kami cari," ucap Nandang.

Kabid Humas menyebut Kapolda Riau, Irjen Mohammad Iqbal berkomitmen menindak anggota bermasalah, apalagi sampai merugikan institusi Polri dan masyarakat.

"Kapolda Riau tidak memberikan toleransi kepada anggota yang melakukan pelanggaran. Baik etik maupun pelanggaran lainnya," ujar Kombes Nandang.