Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku Perdagangan Orang di Dumai

ERA.id - Kepolisian Resor Dumai, Provinsi Riau mengamankan dua orang terduga pelaku perdagangan orang inisial IS (30) dan SD (30) karena menampung calon pekerja migran di sebuah rumah di Kecamatan Bukit Kapur.

Kepala Polres Dumai AKBP, Nurhadi Ismanto, mengatakan penangkapan bermula adanya informasi masyarakat terkait satu rumah di Jalan Mardi Utomo di Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kamis (8/6). Di sana diduga tempat penampungan dan penyaluran pekerja migran Indonesia ilegal.

Satu pelaku IS akhirnya dibekuk Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reserse Kriminal saat melintas di Jalan Mardi Utomo menggunakan sepeda motor. "Saat diamankan, IS membonceng seorang calon PMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur tidak resmi ataupun ilegal tanpa memiliki dokumen sah untuk bekerja," kata Kapolres Nurhadi.

Dijelaskannya setelah dilakukan pengembangan, diketahui IS menampung para calon PMI di rumah milik SD. Namun saat polisi tiba di lokasi penampungan tersebut tidak ditemukan orang.

Pemilik rumah SD akhirnya dibekuk juga oleh polisi karena diduga ikut terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang ini. Pasalnya turut membantu IS menampung dan memberangkatkan pekerja migran Indonesia tanpa persyaratan sah atau secara ilegal.

“Selain menampung dan memberangkatkan para calon PMI lewat jalur ilegal, IS juga menjanjikan mencarikan pekerjaan," sebut Nurhadi.

Ditambahkan Kapolres, sejumlah calon PMI telah dibawa kabur oleh seorang berinisial SW (29) warga Kecamatan Bukit Kapur. Dia juga telah membantu IS dalam menampung dan memberangkatkan PMI ilegal.

Sementara IS selama ini menerima dan menjalankan perintah dari Joker (43) warga Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

“Selain IS dan SD, turut diamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp5,5 juta, 1 unit telepon seluler, dan satu sepeda motor,” ujarnya.

Kini SW (29) dan Joker (43) masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Diketahui para calon PMI telah menyerahkan uang tunai sejumlah Rp5 juta kepada IS dan SD agar segera diberangkatkan melalui jalur tidak resmi dan dicarikan pekerjaan di Malaysia.

Atas perbuatannya, IS dan SD akan dijerat UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan PMI dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun paling singkat dan maksimal 15 tahun.