Begini Nasib Kasus Remaja di Parimo yang Diperkosa 11 Orang Termasuk Anggota Brimob Sekarang
ERA.id - Nafsu bejat berujung bui. Itulah yang harus dijalani 11 pria di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah. Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
Gerak cepat dan kerja sama aparat penegak hukum membuat 11 pria tersebut tak berkutik. Hanya butuh waktu kurang lebih 1 bulan polisi menangkap pelaku.
Mereka telah memperkosa gadis di bawah umur, gadis berusia 15 tahun, berinisial R. Perbuatan biadab 11 pria tersebut tak hanya dilakukan satu kali. Gadis itu bahkan dipaksa mengikuti kemauan para pria itu lebih dari 1 tahun lamanya.
Jalan berliku untuk membongkar kasus itu akhirnya terkuak dengan ditangkapnya 11 tersangka oleh polisi. Setelah mendapatkan laporan dari ibu korban, polisi langsung bergerak. Polisi memeriksa saksi lalu menetapkan 10 orang yang awalnya menjadi tersangka.
Awal bulan Mei 2023, Polres Parimo menangkap lima tersangka. Kelimanya yakni MT (36), ARH (40), AR (26), AK (47), dan HR (43). Dari lima pelaku itu, seorang berprofesi guru dan satu lagi kepala desa. Menilik profesi tersangka, mereka seharusnya melindungi, namun malah membuat luka psikis dan fisik pada korban.
Polisi memang terus menyelidiki dan memburu pelaku hingga membuat dua tersangka lain, yakni FN dan DD, ditangkap. Satu dari dua tersangka itu, diketahui merupakan kekasih korban R.
Pada waktu yang sama, polisi juga memeriksa seorang polisi berpangkat Ipda berinisial MKS yang bertugas di wilayah setempat. Hal itu diketahui setelah penyidik mendengar keterangan korban bahwa anggota Polri tersebut juga terlibat.
Untuk mempercepat penangkapan kasus tersebut, Polda mengambil alih kasus tersebut. Polisi terus memburu orang-orang yang diduga terlibat dalam tindakan keji tersebut.
Pada 3 Juni 2023, dua tersangka yang buron ditangkap, hasil kerja sama polisi di daerah lain. Keduanya diamankan di Provinsi Kalimantan Timur dan Provinsi Kalimantan Utara.
Bersamaan dengan itu, Ipda MKS juga ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini merupakan bukti atas pernyataan Kapolda Sulteng Irjen Pol. Agus Nugroho yang memastikan institusinya bertindak profesional dalam menangani kasus asusila terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Parigi Moutong.
Personel Brimob itu langsung ditahan di Mapolda Sulteng. "Kami tetapkan sebagai tersangka malam ini, selanjutnya diperiksa dengan status tersangka dan kemudian langsung ditahan," terangnya.
Agus menyebut MKS juga telah di-nonjob-kan atau diberhentikan dari tugasnya sejak dilakukan pemeriksaan awal.
Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi, polisi akhirnya menetapkan orang-orang yang diduga kuat telah memerkosa korban. Ada oknum Polri, oknum kepala desa, dan oknum guru. Ketiga profesi yang seharusnya mengayomi, bukan malah menista gadis di bawah umur.
Polisi terus bergerak melacak pelaku. Dua pekan berselang atau pada 9 Juni 2023, satu orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Sulteng, akhirnya ditangkap. Ia diamankan polisi di Provinsi Sulawesi Tenggara, Kota Kendari.
"Kemarin dia ditangkap di Sultra. Sekarang tersangka dalam perjalanan menuju palu via darat," ujar Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono, Sabtu (10/6).
Hanya dalam jangka waktu kurang lebih sebulan, polisi berhasil menangkap 11 orang tersangka.
"Kita semua ikut prihatin atas terjadinya peristiwa ini, yang melibatkan anak sebagai korban. Kita sepakat bahwa anak memiliki peran strategis sebagai generasi penerus masa depan bangsa dan negara kita sehingga hak anak harus kita lindungi," ucap Kapolda Sulteng.
Sebanyak 11 tersangka itu bakal dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Saat ini, polisi masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Pengacara Hotman Paris Hutapea resmi mengawal R. Tim Hotman 911 Rumah Hukum Tadulako, mendapat kuasa dari orang tua korban. Ada lima pengacara yang ditugaskan untuk menangani kasus ini. Mereka juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengawal kasus asusila tersebut.
Kondisi korban membaik
Tingkah biadab para pria itu menyebabkan rahim R terinfeksi dan terancam diangkat. Setelah dilakukan visum di Rumah sakit Anuntaloko Parigi, ditemukan luka robekan pada alat vital gadis tersebut.
Namun, setelah dirawat beberapa pekan, kondisi R kian membaik. Informasi yang dinyatakan oleh Direktur Rumah Sakit Umum Undata Palu, Herry Mulyadi, menyebutkan kemungkinan operasi pengangkatan rahim dibatalkan.
"Reaksi obat yang diberikan cukup bagus. Kami menunggu 3 pekan pengobatan lalu dilakukan pemeriksaan kembali, kalau hasilnya menunjukkan penyembuhan, maka operasi dibatalkan," ujarnya.
Menurutnya, tim dokter mempertimbangkan melakukan operasi, karena faktor usia pasien. Jika dilakukan operasi maka ada efek negatif yang akan mempengaruhi tumbuh kembang pasien.
RS Undata Palu juga telah melibatkan psikolog dan dokter ahli jiwa untuk pemulihan trauma pasien. Kondisi R memang terus membaik. Kini, 11 pria kurang ajar tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya.