Kronologi Jaringan Narkoba Lapas Masuk Kampus Universitas Negeri Makassar
ERA.id - Polda Sulawesi Selatan mengungkap kronologi jaringan narkoba yang dikendalikan dari lembaga pemasyarakatan dan rutan hingga masuk ke lingkungan kampus Universitas Negeri Makassar sampai ditemukannya brankas penyimpanan narkoba.
"Dalam kasus narkoba ini ada jaringan Rutan Jeneponto yang pertama, kemudian yang kedua jaringan di Lapas Batang Watangpone, Kabupaten Bone," ungkap Kepala Polda Sulsel Inspektur Jenderal Polisi Setyo Boedi Moempoeni di Makassar, Senin (12/6/2023).
Peredaran jaringan narkotika sampai masuk kampus tersebut, kata Kapolda, dijalankan mantan mahasiswa yang tidak selesai pendidikan di Fakultas Bahasa dan Sastra UNM sejak 2019.
Dalam kasus ini, sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka dengan peran masing-masing, yakni inisial S (25), pengangguran tamatan SMA membantu mengedarkan narkotika; SAH (32), mantan mahasiswa sebagai otak dan sekaligus penyimpan serta kurir narkoba; MA (33), mantan mahasiswa yang membantu SAH mengemas narkoba.
Selanjutnya, AG (34) dan M (36), mantan mahasiswa pengguna narkoba jenis ganja; dan RR (37), pekerja swasta yang menerima narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi dari mister X yang kini dalam pendalaman dan pengembangan petugas.
Dari hasil interogasi dan pengembangan terhadap SAH, diketahui bahwa keseluruhan barang bukti sabu-sabu dan ekstasi adalah milik lelaki berinisial SN yang berada di Rutan Jeneponto. Sedangkan ganja diperoleh dari salah seorang mahasiswa yang belum diketahui identitasnya dan masih dalam proses pengembangan penyelidikan.
"Menurut keterangan tersangka yang kita dapatkan, mereka adalah penggerak pemesanan pengiriman. Ada komunikasi dengan yang ada di tahanan tadi. Mudah-mudahan besok bisa kita hadirkan untuk pengungkapan kasus ini, kita sudah dapatkan jejak digital dari ponsel tersangka," kata Kapolda.
Berdasarkan kronologis pengungkapan, ada empat tempat kejadian perkara (TKP). Bermula dari informasi adanya kurir narkoba sabu-sabu berinisial S yang ditangkap di Jalan Sultan Hasanuddin Gowa pada 3 Juni 2023 sebagai TKP pertama.
Dari hasil interogasi, S sering mengonsumsi sabu-sabu di kampus UNM Parangtambung. Tim Ditresnarkoba Polda Sulsel bersama tersangka S kemudian menuju TKP kedua di kampus UNM dan menggerebek lokasi itu hingga menemukan empat orang sedang pesta narkoba sabu-sabu dan ganja, yakni SAH, MA, AG, dan M.
Sejumlah barang bukti ditemukan dalam penggerebekan itu, yakni tujuh sachet plastik berisi kristal bening sabu-sabu seberat 4,7 gram, satu sachet plastik berisi enam setengah butir tablet ekstasi warna coklat berlogo Gucci seberat 2,45 gram, empat linting batang ganja dan biji keringnya seberat 3,17 gram, satu brankas hitam, satu buah buku catatan penjualan narkotika, tiga alat hisap sabu, dan sejumlah ponsel.
"Empat orang ini sedang pesta narkoba dan mendengar musik. Saat anggota datang, ada dugem di situ, bahkan mereka tidak tahu anggota datang. Barang bukti ada ditemukan, termasuk bekas konsumsi narkoba ada di sana," papar Kapolda.
TKP ketiga di Terminal Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Maros. Ini merupakan hasil pengembangan dan interogasi tersangka SAH yang telah melakukan pengiriman sabu-sabu sebanyak 50 gram ke Ternate, Maluku Utara, melalui jasa pengiriman kargo SAPX atas pesanan narapidana PF yang berada di Lapas Watampone, Bone.
"Jadi, ada dua jaringan pengendali narkoba ini, yaitu di Rutan Jeneponto dan Lapas Watampone," tambahnya.
Kemudian TKP keempat di Jalan Muhammad Tahir, Perum Jongaya Indah. Ini juga hasil pengembangan. Dari hasil interogasi SH, sebelum ditangkap jumlah barang bukti sabu-sabu yang disimpan dalam brankas sebanyak 700 gram dan ekstasi 400 butir.
Dalam pengembangan, tersangka lelaki RR (37), pekerjaan wiraswasta, ditangkap di Jakarta Timur, beralamat di Jongaya Indah, Tamalate, Kota Makassar. Tersangka RR mengaku menerima sabu-sabu dan ekstasi dari seorang tidak dikenal namanya, tapi orang tersebut adalah teman dari SAH.
"Tersangka RR menyimpan narkotika tersebut di dalam kamar rumahnya, Jalan Muh. Tahir. Barang bukti ditemukan 20 sachet plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat 73,6 gram, dua sachet klip berisi 110 butir tablet ekstasi dan satu unit ponsel," sebutnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 (1) subsider Pasal 111 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati.