Hipnotis dan Curi Uang Pemilik Warung di Jakpus, WNA Pakistan Ditangkap

ERA.id - Viral di media sosial warga negara asing (WNA) menghipnotis lalu mencuri uang pemilik warung di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat (Jakpus).

Dari video dan narasi yang dilihat di akun Instagram @info_jakartapusat, kejadian ini berawal ketika pelaku datang bersama anak dan istrinya ke warung kelontong pada Jumat (2/6) malam. Ketika tiba, WNA ini mengambil sebuah barang dari warung itu.

Dia lalu menghampiri pemilik warung dan berdalih menukar uang. WNA itu mencari barang-barang di dalam warung itu dan mengambil uang sekira Rp5 juta. Pemilik warung hanya diam saja seperti terhipnotis.

Dikonfirmasi, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin menerangkan WNA bernama Moslem bin Mohram Husein (36) asal Pakistan itu telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka di kasus ini. Moslem ditangkap di kediamannya bersama anak dan istrinya di sebuah apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Jumat (9/6) lalu.

"Ya kalau menurut pengakuannya baru pertama kali (melakukan hipnotis dan pencurian), tapi masih terus kita lakukan pendalaman," kata Komarudin kepada wartawan, Senin (12/6/2023).

Berdasarkan paspor, dia masuk ke Indonesia pada 2021. Polisi pun berkoordinasi dengan imigrasi untuk menyelesaikan kasus ini.

Atas perbuatannya, Moslem dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

"Hukumannya bisa sampai lima tahun. Ancamannya bisa lanjut pidana, atau langsung dideportasi," ucap Komarudin.