Penebas Arya Saputra di Bogor Divonis 9 Tahun Penjara, Orang Tua Korban Maunya Pelaku Mati
ERA.id - Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor, Jawa Barat, menghukum ASR alias Tukul (17), dengan sembilan tahun penjara. Tukul tiga bulan lalu menebas wajah Arya Saputra, siswa kelas 10 SMK Bina Warga di Simpang Pomad. Belakangan korban tewas.
Humas Humas Pengadilan Negeri Kota Bogor, Daniel Mario usai putusan, Senin kemarin, mengatakan hukuman yang putuskan hakim yang diketuai oleh Iceu Purnawati lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 7,6 tahun penjara.
"Hari ini putusannya telah dijatuhkan yang isinya menyatakan ASR terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal," jelasnya.
Daniel meneruskan, bahwa ASR diputuskan akan menjalani hukuman sembilan tahun di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA Bandung) dan pelatihan kerja di UPT Dinas Pusat Pelayanan Sosial Griya Bina Karsa Cileungsi.
Ditetapkan, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh anak dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, kemudian anak tetap ditahan.
Semua barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan atas perkara SA dan membebankan kepada anak sebesar Rp5 ribu.
"Demikian mengenai putusan, itulah yang bisa saya sampaikan," katanya.
Sebelumnya, tangis kelurga Arya pecah ketika Tukul ditampilkan ke hadapan publik. Selain tangis, emosi keluarga Arya juga meluap saat melihat wajah pelaku.
Bahkan ibu kandung Arya bernama Umay sampai mengejar pelaku hingga masuk ke ruangan Polresta Bogor Kota.
"Alhamdulilah semoga dihukum yang setimpal. Arya mati dia harus mati juga. Saya sebagai ibunya yang nyusuin, ngongkosin, biayain biar jadi ‘orang’. Sakit banget, bela-belain buat Arya," kata Umay kepada wartawan sebulan yang lalu (12/5/2023), sembari menangis.
Menurut Umay sampai detik ini keluarga ASR alias Tukul belum datang dan tidak ada iktikad baik. "Bawa aja ke makamnya dulu, biar lihat dia makamnya kayak gimana. Mau dimakamin apa gimana? Aku belum liat mukanya (pelaku). Kok dia tega matiin anak orang," kesal Umay.
Adapun Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat menangkap Tukul (17) pada Kamis (11/5). Tukul sendiri merupakan residivis kasus jambret dan keluar dari tahanan pada tahun ini, kemudian kembali diterima sekolah SMK swasta karena mempertimbangkan hak asasi manusia (HAM). Namun, anak usia 17 tahun itu kembali melakukan tindak kriminal setelah kembali sekolah.
Dua pelaku lainnya MA dan SA yang berboncengan dengan ASR berperan mendukung aksi temannya itu sudah tertangkap di luar daerah.
Mereka bertiga merupakan sekawan yang membacok Arya di Lampu Merah perempatan Simpang Pomad, Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara pada Jumat (10/3) pukul 9.30 WIB.
Ketiganya menggunakan sepeda motor dari arah Cibinong dan langsung menyabetkan pedang panjang atau gobang ke arah AS yang sedang berada di median jalan sedang berjalan dengan teman-temannya hendak menyeberang.
AS menjadi korban salah sasaran, karena tujuan Tukul dan teman-temannya adalah A yang menantang mereka melalui akun media sosial Instagram, namun saat itu tidak ada di lokasi.