Lima Nelayan Indonesia Ditangkap Polisi Malaysia

Your browser doesn’t support HTML5 audio
Langkat, Sumut, era.id - Ada lima nelayan Indonesia asal Sei Bilah, Langkat, Sumatera Utara, yang ditangkap dan ditahan polisi perairan Malaysia. Padahal para nelayan ini mengaku tidak melanggar batas negara saat mencari ikan.

Kepastian ini didapat Antara dari Direktur Eksekutif Rumah Bahari Pangkalan Brandan, Azhar Kasim, Kamis (27/9/2018). Kelima nelayan itu adalah Abdul Rahman Ritonga (37) merupakan tekong, Alfan (43), M Barlin (39), Danu Dirja (37), Zulkifli (54). Kelimanya kini masih ditahan di Pulau Penang, Malaysia untuk dimintai keterangan. 

Informasi adanya penangkapan ini pertama kali muncul dari Istri Barlin, Siti Fatimah. Dia mengaku mendapat telepon dari suaminya di Malaysia soal penangkapan Barlin dan empat nelayan lainnya.

Barlin cs pergi melaut dari Jalan Pelabuhan Pangkalan Brandan, Sabtu (22/9) lalu sekitar pukul 22.00 WIB. Mereka pergi mempergunakan perahu bermotor PB 64 KM Bunga Laut.

Selanjutnya, pada Rabu (26/9), Siti Fatimah dapat kabar sekitar pukul 09.00 WIB, kalau Barlin cs sedang menjalani masa penahanan. Barlin cs ini ditangkap Selasa (25/9) oleh polisi Malaysia.

Pihak keluarga berharap ada bantuan dari Pemkab Langkat, Provinsi Sumatera Utara, Kementerian Kelautan dan Perikanan hingga Kementerian Luar Negeri untuk memulangkan seluruh nelayan yang ditangkap di Malaysia. Dan informasinya, masih banyak nelayan tradisional Langkat yang hingga kini belum dipulangkan karena menjalani hukuman di sana.

Tag: