Bupati Deli Serdang Jadi Caleg DPR RI 2024, Edy Rahmayadi: Surat Pengundurannya Belum Saya Terima
ERA.id - H Ashari Tambunan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Bupati Deli Serdang, karena maju menjadi Bacaleg DPR RI. Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengaku belum menerima surat pengajuan pengunduran diri dari yang bersangkutan.
Edy Rahmayadi mengatakan bahwa keputusan Ashari mengajukan pengunduran diri merupakan wewenang dari hak politik pribadinya. Termasuk, keinginan politik masing-masing, yang akan bertarung di Pileg tahun 2024.
"Itu kan wewenang, wewenang personal, keinginan pribadi politik, keinginan politik masing-masing. Belum nyampai ke saya surat pengajuan pengunduran diri," ujar Edy Rahmayadi, di Medan, Rabu (14/6/2023).
Mantan Pangkostrad ini menjelaskan bila sudah menerima surat pengajuan pengunduran diri Ashari, Pemerintah Provinsi Sumut akan memproses dan menyampaikan surat tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
"Siapa pun, yang ingin maju silakan. Saya akan merekomendasikan untuk digantikan," kata Edy Rahmayadi.
Edy menjelaskan sudah menjadi ketentuan bupati dan wali kota mengajukan surat pengunduran diri disampaikan ke DPRD kabupaten/kota, Gubernur dan Kemendagri. Baru dilakukan proses tahapan hingga pemberhentiannya dan ditunjuk penggantinya.
"Ketentuannya adalah mengajukan mundur ke Gubernur. Pada saat penetapan harus ada keputusan dari Menteri Dalam Negeri. Sekarang dia (Ashari Tambunan) baru pengajuan dia mundur," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan Aset Pemkab Deli Serdang, M Muslih Siregar menjelaskan Ashari menyampaikan surat pengunduran diri ke DPRD Deli Serdang melalui Sekretaris Dewan Senin (12/06).
"Pengajuan pengunduran diri, semalam sore (Senin) diserahkan di bagian Sekwan DPRD Deli Serdang. Kemudian, ditembuskan ke Gubernur Sumut dan Mendagri," ujar Muslih. (Ant)