309 Telibat Balap Liar di Jalan Layang Tol Casablanca di Jakarta Selatan
ERA.id - Polres Metro Jakarta Selatan dalam Operasi Cipta Kondisi menindak 309 motor yang terlibat balap liar di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca pada Jumat (9/6) pukul 24.00 WIB.
"75 kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot yang tidak standar diamankan, tidak ada SIM ada 100, tidak membawa STNK ada 134. Jadi total 309 kendaraan yang kita lakukan penindakan," kata Wakapolres Metro Jakarta Selatan, AKBP Harun dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (14/6/2023).
Harun menuturkan ratusan motor tersebut didapati sejumlah kendaraan yang tidak layak jalan, kenalpot tidak sesuai standar hingga rem kendaraan bermasalah.
Dia menambahkan, adanya penertiban ini berawal dari aduan masyarakat mengenai aksi balap liar yang kerap mengganggu kenyamanan lingkungan.
Menurut dia, aksi balap liar di kawasan itu berlangsung pada saat tengah malam pukul 24.00 WIB sampai pagi hari sampai jam 03.00 WIB.
"Balap liar ini dari ujung jalan layang dari sisi Casablanca dan juga dari sisi sebelahnya, yaitu di dekat Tanah Abang," katanya.
Atas pelanggaran tersebut, kendaraan yang kenalpotnya tidak sesuai standar dikenakan Pasal 285 Ayat 1 Jo 106 Ayat 3 Pasal 48 Ayat 2 lantaran tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sedangkan pasal yang disangkakan untuk penindakan terhadap pelanggaran rambu atau JLNT itu dikenakan Pasal 287 Ayat 1 Jo 106 Ayat 4 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Yaitu melanggar aturan pemerintah atau melanggar lalu lintas dan marka sehingga didenda Rp500 ribu. (Ant)