MK Putuskan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Cak Imin: Teman-teman Caleg PKB Bersyukur Sudah Tidak Deng-degan
ERA.id - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak imin menyatakan, kader partainya yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) bersyukur dan merasa lega karena dipastikan bisa mengikuti Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Hal ini menanggapi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka.
"Hari ini deg-degan itu sudah selesai, teman-teman seluruh caleg menjadi bersyukur dan siap melanjutkan proses pemilihan legislatif sesuai dengan undang-undang yang telah ditetapkan oleh DPR dan pemerintah," kata Cak Imin di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).
Menurutnya, selama beberapa bulan belakangan ini, para bacaleg cu kup cemas menanti putusan MK atas uji materi sistem pemilu. Apalagi, tahapan pileg sudah berjalan di KPU RI.
Atas finalnya putusan MK, Cak Imin berpesan agar kadernya yang nanti maju di Pileg 2024 dapat meneruskan kerja-kerja politik dan merebut suara rakyat saat hari pemilihan tiba.
"Saya sebagai ketua umum menyampaikan beberapa hal. Yang pertama, kepada seluruh calon-calon legislatif PKB untuk DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk meneruskan seluruh kerja-kerja politik, merebut hati dan suara rakyat yang akan dibawa pada proses pileg pada 14 Februari 2024," ucapnya.
Selain itu, dia juga menegaskan bahwa berapapun nomor urut yang diperoleh para bacaleg tidak ada bedanya. Penomoran caleg hanya untuk mempermudah urutan.
Terpilih atau tidaknya, kata Cak Imin, tergantung bagaimana para bacaleg bekerja turun ke bawah mendekati masyarakat.
"Tidak perlu lagi para caleg khawatir ada perbedaan perlakuan, perhatian, atau bahkan prioritas. DPP PKB dan saya sebagai ketum menyampaikan bahwa tidak ada prioritas calon manapun dengan nomor-nomor yang berbeda," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem pemilu tetap menggunakan proporsional terbuka atau pemilih bisa langsung mencoblos calon anggota legislatif.
Hal ini diputuskan MK usai menolak gugatan uji materi terkait sistem pemilihan umum (pemilu) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) pada Kamis (15/6/2023).
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022.
MK menilai, dalil para pemohonan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
"Pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," kata Anwar.
Adapun dalam putusan ini terdapat dissenting opinion atau pendapat berbeda dari hakim konstitusi.