Sejumlah Warga Jelupang Tangsel Ngaku Diduga Jadi Korban Penipuan Program PTSL Sejak 2018

ERA.id - Sejumlah warga di Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diduga menjadi korban penipuan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Pasalnya, meski sudah merogoh kocek yang cukup besar sejak tahun 2018 hingga saat ini warga belum mendapatkan hak mereka.

Salah satu warga di RT 16/05, Sidik mengakui bahwa saat adanya program yang digencarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tidak dipungut biaya sama sekali dirinya diminta dua orang oknum kelurahan dengan dalih biaya pengurusan.

Meski begitu warga yang membutuhkan legalitas atas lahan mereka menuruti permintaan M dan N yang merupakan pegawai di kelurahan tersebut. Sebab pula mereka berkeinginan mendapatkan alashak atas lahan yang ditempatinya tersebut.

"Sampai saat ini sertifikat kami belum jadi, padahal itu sudah dari tahun 2018 lalu. Saya sudah ngasih Rp30 juta untuk pengurusan 6 bidang lahan milik keluarga," ucapnya saat ditemui ERA.id, Sabtu (17/6/2023).

"Yang saya herankan itu dua orang atau dua bidang punya sodara saya jadi. Tapi yang empat engga, padahal itu setorannya bareng," lanjutnya.

Sidik mengaku sempat mendatangi oknum tersebut untuk meminta penjelasan namun hanya mendapatkan janji manis saja. Dirinya juga sempat kantor ATR/BPN Kota Tangerang Selatan untuk mengecek langsung berkas miliknya.

"Sudah kami datangi tapi ya hanya di janjiin dan lagi lagi ingkar, dia si bilangnya masih ada 100 lebih yang belum jadi. Tapi pas saya cek ke kantor BPN itu engga ada berkas kami (warga sini) yang masuk, kalau punya saya hanya dua yang masuk dan itu sudah jadi," tuturnya.

Sidik berharap persoalan ini bisa diselesaikan. Apalagi tidak sedikit yang yang telah dikeluarkan untuk membuat surat kepemilikan atas lahan tersebut.

Senada dengannya, seorang warga lainnya Sopian mengaku menjadi korban serupa dalam pembuatan PTSL ini. Bahkan dirinya mengaku menyetorkan uang hingga 6 juta rupiah untuk pengurusan surat kepemilikan lahan tersebut.

"Iya sama saya juga tanah saya hanya 180 meter lebih dikit malah belum jadi juga sampai sekarang. Saya ada dua kwitansi yang pertama itu nominal 5 juta terus dia minta lagi satu juta buat biaya tambahan kepengurusan," ujarnya.

Sementara itu Lurah Jelupang, Ridwan Arifin membenarkan adanya ketersendatan dalam pengurusan PTSL tersebut. Menurutnya pihaknya hingga saat ini masih melakukan koordinasi dengan pihak terkait.

"Lagi diselesaikan kita juga sudah koordinasikan ke kepala BPN dan akan kita selesaikan," katanya.

Ridwan menambahkan, untuk saat ini dirinya masih mempelajari ihwal persoalan tersebut. Sebab dirinya baru menjabat sebagai Lurah Jelupang belum lama ini.

"Itu karena ada berkas yang belum lengkap. Kebetulan saya juga baru disini makanya lagi mempelajari apa saja si yang menjadi kendala," jelasnya.

Seperti diketahui, PTSL merupakan salah satu program pemerintah yang diadakan untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan sertifikat tanah secara gratis. Sertifikat cukup penting bagi para pemilik tanah, tujuan PTSL sendiri untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari.