Bripka Andry yang Berstatus DPO Tak Ditangkap dan Bisa ke Propam, Ini Kata Polri

ERA.id - Anggota brimob Polda Riau, Bripka Andry Darma Irawan yang berstatus daftar pencarian orang (DPO) oleh Bidpropam Polda Riau datang ke Yanduan Propam Mabes Polri, Jakarta, pada Senin (19/6/2023) ini, untuk bertanya perkembangan laporannya terhadap atasannya, Danyon B Pelopor Polda Riau, Kompol Petrus H Simamora atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menerangkan Bripka Andry tetap bisa melapor meski berstatus DPO.

"Terkait dengan laporan tadi apakah dia DPO atau tidak, tentu ketika seseorang dinyatakan DPO ketika dia melapor pasti akan dilakukan langkah-langkah ya. Tentu akan diterima dulu (laporannya)," kata Ramadhan kepada wartawan, Senin (19/6/2023).

Ramadhan tak bicara banyak mengenai hal ini dan hanya menyebut, laporan Bripka Andry masih didalami Divpropam Polri. Terkait mengapa bintara ini tak ditangkap, jenderal bintang satu Polri ini tidak memberi penjelasan.

Sebelumnya, Bripka Andry datang ke Yanduan Divpropam Polri untuk bertanya perkembangan laporannya terhadap Kompol Petrus atas dugaan penyalahgunaan wewenang, pada hari ini. Hasil koordinasi, Andry diminta menunggu 20 hari.

Karena menganggap terlalu lama menunggu, Andry mengaku akan kembali ke Polda Riau untuk diperiksa terkait curhatannya perihal menyetor uang Rp650 juta ke atasannya.

"Menanyakan tentang prosesnya (ke Yanduan Divpropam Polri), nah kan saya menunggu, dan diinformasikan tadi di dalam, saya menunggu 20 hari. Kita menunggu 20 hari, kita putuskan untuk kembali ke Riau," kata Andry kepada wartawan, hari ini.