Berbeda dengan Dewas KPK, Kapolda Metro Sebut Ada Unsur Pidana dalam Kasus Kebocoran Dokumen KPK

ERA.id - Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto membenarkan kasus dugaan kebocoran data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM sudah naik ke tahap penyidikan.

Karyoto menjelaskan Polda Metro Jaya menerima sekira 10 laporan polisi (LP) terkait kasus dugaan kebocoran data KPK perihal korupsi di Kementerian ESDM. Hasil pemeriksaan awal dan klarifikasi ke sejumlah pihak, penyidik menemukan dugaan tindak pidana di kasus ini.

"Kami memang sudah menemukan adanya peristiwa pidana. Buktinya apa? Bahwa ada informasi yang kita dapatkan yang ternyata informasi itu masih dalam proses penyelidikan di KPK, ada di pihak-pihak yang sedang menjadi target-target daripada penyelidikan itu. Artinya, barang yang tadinya rahasia menjadi tidak rahasia ketika sudah dipegang oleh pihak-pihak yang menjadi objek penyelidikan," kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/6/2023).

Jenderal bintang dua Polri ini belum mau membeberkan apakah pimpinan KPK akan dimintai keterangan atau tidak. Dia hanya menyebut pemeriksaan masih terus dilakukan.

Sebelumnya, ramai dibicarakan kasus dugaan kebocoran dokumen penyelidikan KPK di Kementerian ESDM. Ketua KPK, Firli Bahuri disebut-sebut terlibat dalam kasus kebocoran data tersebut.

Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) pun melaporkan kasus dugaan kebocoran dokumen penyelidikan KPK ini ke Polda Metro Jaya. Laporan ini teregister dengan nomor LP/B/1951/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 11 April 2023.

Dari pelaporan LP3HI itu, terlapor masih dalam proses penyelidikan. LP3HI melaporkan kasus kebocoran data KPK ini dengan dugaan pelanggaran Pasal 54 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan/atau Pasal 112 KUHP.

"Laporan ini terkait dengan bocornya hasil penyelidikan KPK atas tindak pidana korupsi dalam bidang pertambangan di Kementerian ESDM, yang ditemukan pada saat penggeledahan di kantor ESDM," kata Kurniawan kepada wartawan dikutip Rabu (12/4).