Survei Indometer Sebut Elektabilitas Prabowo Memimpin, Pertemuan Puan-AHY Tunjukkan Prabowo Jadi "Ancaman" Serius

ERA.id - Hasil survei Indometer menunjukkan elektabilitas bakal calon presiden (bacapres) sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto mencapai 26,7 persen.

Elektabilitas tersebut disusul bacapres dari PDI Perjuangan Ganjar Pranowo sebesar 23,3 persen dan bacapres usungan Koalisi Perubahan untuk Persatuan Anies Baswedan sebesar 15,6 persen.

"Elektabilitas Prabowo meninggalkan Ganjar dan Anies pada posisi tiga besar, disusul AHY dan Puan yang mengalami kenaikan," ujar Direktur Eksekutif Indometer Leonard S.B. dalam keterangan yang diterima di Jakarta dikutip dari Antara, Selasa (20/6/2023).

Leonard berpandangan berbagai manuver politik PDI Perjuangan menunjukkan bahwa partai berlambang banteng moncong putih tersebut memperhitungkan Prabowo sebagai ancaman serius.

"Hal itu tampaknya yang mendorong PDI Perjuangan gencar menggalang koalisi dengan partai-partai, di antaranya PPP yang bergabung mengusung Ganjar," tutur Leonard.

PDI Perjuangan bahkan melangkah lebih jauh lagi dengan mendekati Demokrat yang notabene menjadi kekuatan oposisi dan "musuh bebuyutan". Padahal, Demokrat sudah bergabung dalam Koalisi Perubahan yang terdiri atas PKS dan Partai NasDem.

Pertemuan Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani dengan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) baru-baru ini juga menjadi simbol tampilnya generasi baru politikus nasional.

"Puan yang sebelumnya berada di bawah bayang-bayang Megawati kini mulai tampil dan bisa menjadi faktor signifikan dalam beberapa waktu ke depan," kata Leonard.

Survei Indometer mulai 5 hingga 10 Juni 2023 terhadap 1.200 responden di seluruh provinsi di Indonesia, yang dipilih secara acak bertingkat survei (multistage random sampling). Margin of error survei sebesar kurang lebih 2,98 persen dan pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Berdasarkan jadwal Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.