LPSK Sebut Ayah David Ajukan Restitusi Rp52 M: Perhitungan Kami Mario Dandy Harus Ganti Rugi Rp120 M

ERA.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina mengajukan permohonan ganti rugi atau restitusi kepada terdakwa penganiayaan, Mario Dandy Satriyo melalui LPSK sebesar Rp52 miliar.

Ketua Tim Penilaian Restitusi LPSK Abdanev Jopa menjelaskan Jonathan mengajukan permohonan restitusi pada 17 Maret 2023. Permohonan yang diajukan itu dengan data dukungan berupa tiga komponen.

Tiga komponen itu ialah ganti rugi atas kehilangan kekayaan atau penghasilan, ganti rugi biaya perawatan medis psikologis, dan penderitaan yang dialami David.

"Dari tiga komponen itu dijumlahkan menjadi?," tanya Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono ke Jopa yang jadi saksi di persidangan terdakwa Mario dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (20/6/2023).

"Permohonannya Rp52 miliar sekian," jawab Jopa.

Jopa menjelaskan pihaknya melakukan perhitungan restitusi berdasarkan tiga komponen yang diajukan Jonathan dalam permohonannya. Hasilnya, LPSK menyebut restitusi yang dibayar Mario Dandy dan terdakwa lainnya sekira Rp120 miliar.

"Dari permohonan itu kemudian kami mengelompokkan sesuai dengan komponen-komponen ganti kerugian atau restitusi yang ada di Undang-Undang. Dan dari permohonan itu, total perhitungan kewajaran LPSK sebesar Rp120.388.911.030," ucap Jopa.