Cabuli 6 Anak dan Paksa Korban Buat 30 Video Porno, Guru Honorer di Banjarmasin Ditangkap

ERA.id - Seorang guru honorer, MPH (28) ditangkap karena mencabuli enam anak dan memaksa para korban membuat video mesum di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

"Berdasarkan pengakuan tersangka sudah ada korban sebanyak enam orang anak dibawah umur, dengan video asusila yang dibuat oleh korban atas perintah tersangka sebanyak 30 buah video," kata Dirreskrimsus Polda Kalsel Kombes Suhasto kepada wartawan, Rabu (21/6/2023).

Suhasto menjelaskan kasus ini berawal ketika seorang warga, DL melapor jika anaknya menjadi korban pencabulan oleh MPH. Polisi pun bergerak cepat dan menangkap tersangka pada Rabu (14/6) lalu.

Hasil pemeriksaan, tersangka melakukan aksinya itu sejak Agustus 2022 sampai Mei 2023 di dua lokasi berbeda, yakni di Komplek Timur Perdana, Jalan Veteran, Banjarmasin dan Jalan Martapura Lama, Komplek Bumi Banua Indah, Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar.

Modus yang dilakukan tersangka MPH yakni dengan menyewa jasa Prank dengan akun bernama Jasmine yang didapat dari media sosial Telegram untuk melakukan video call sex (VCS) dengan korban. Aktivitas VCS itu direkam dan dikirimkan ke pelaku oleh jasa Prank.

Pelaku kemudian menggunakan video rekaman itu untuk mengelabuhi dan melakukan tipu muslihat kepada korban dengan mengatakan ada akun Instagram @loveyourloveeer yang akan menyebarkan rekaman VCS tersebut. Akun @loveyourloveeer ternyata milik MPH sendiri.

Korban yang takut videonya tersebar, langsung menghubungi akun Instagram tersebut dan mereka diminta untuk membuat video asusila. Ternyata video ini dikirim tersangka MPH ke WhatsApp Group bernama Pokmay yang beranggotakan beberapa orang.

"Tersangka MPH sudah mengalami orientasi sex menyimpang sejak duduk di bangku SMP, dengan alasan tersangka melakukan aktivitas asusila tersebut kepada anak di bawah umur karena yang bersangkutan lebih banyak bersosialisasi dengan anak-anak," ucap Suhasto.

Atas perbuatannya, tersangka MPH dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76E UU nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.