Polri Masih Dalami Ada Tidaknya Unsur Pidana di Kasus Ponpes Al-Zaytun Indramayu
ERA.id - Mabes Polri menyebut mendalami ada tidaknya dugaan pidana kegiatan pondok pesantren (Ponpes) Al-Zaytun yang menuai pro kontra di masyarakat.
"Kita harus melihat apakah ada pelanggaran pidana di situ. Ini masalahnya kita harus lihat pondok itu ya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis (22/6/2023).
Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah meminta aparat penegak hukum (APH) agar dapat menindak kegiatan di Ponpes Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.
Hal ini disampaikan Ikhsan usai rapat tertutup bersama Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, Mabes Polri, dan Badan Intelijen Negara di Ruang Sembrodo Lantai VI Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (21/6).
"Rekomendasinya adalah yang pertama, karena ini berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Panji Gumilang (pemimpin Ponpes Al-Zaytun) sebagai pribadi, aparat hukum agar segera melakukan tindakan hukum," ujar Ikhsan kepada awak media di Kantor Kemenko Polhukam RI, Jakarta.
Ia meminta APH segera melakukan tindakan hukum terhadap Panji Gumilang yang mendapatkan sorotan publik. Sebab, hal ini membuat sejumlah pihak menilai Ponpes Al-Zaytun sesat dan menyimpang, serta mendesak agar pesantren itu segera dibubarkan.