Pria Viral yang BAB di Halte JPO Semanggi Bisa Didenda Rp20 Juta dan Penjara 60 Hari
ERA.id - Camat Setiabudi, Iswahyudi menerangkan dirinya sudah memerintahkan Satpol PP untuk mencari pria viral yang buang air besar (BAB) di jembatan penyeberangan orang (JPO) Halte Semanggi, Jakarta Selatan (Jaksel).
Iswahyudi menyebut pria ini bisa dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) karena BAB di tempat umum.
"(Sanksi tipiring) ada di Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007, (yakni di) Pasal 61," kata Iswahyudi kepada wartawan, Kamis (22/6/2023).
Dalam Pasal 61 Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, dijelaskan seseorang atau badan hukum yang melakukan pelanggaran bisa dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp20 juta.
Sebelumnya, viral di media sosial seorang pria diduga BAB di JPO Halte Semanggi. Dari foto dan narasi yang dilihat di akun Instagram @net2netnews, kejadian berawal ketika ada seorang pria yang mondar-mandir di JPO Halte Semanggi, Rabu (21/6). Kondisi JPO saat itu sedang sepi atau hanya ada pria itu.
Tak lama kemudian, pria ini membuka celananya dan berjongkok lalu BAB. Padahal di bawah JPO itu merupakan jalan raya.
"Ada cowok mondar-mandir dan akhirnya buka celana, jongkok, dan lanjut beol pas di jembatan busway Plaza Semanggi," demikian narasi yang dilihat di akun Instagram @net2netnews.