Penyidik KPK Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi Kereta Api ke Pengadilan
ERA.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan tahun 2018 hingga 2022 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah.
Juru bicara Pengadilan Tipikor Semarang Aris Bawono Langgeng dihubungi di Semarang, Kamis, membenarkan pelimpahan berkas perkara kasus suap proyek perkeretaapian dari penyidik KPK tersebut.
"Sudah masuk untuk berkas atas nama Dion Renato Sugiarto," katanya, dikutip Antara.
Aris menjelaskan terdapat tiga berkas perkara atas nama Dion Renato Sugiarto yang dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Semarang.
Namun, Aris tidak merinci isi dakwaan ketiga berkas terpisah terhadap Direktur PT Istana Putra Agung tersebut.
Selanjutnya Ketua PN Semarang akan menentukan majelis hakim yang mengadili perkara tersebut dan menetapkan jadwal sidang.
Sebelumnya, KPK menetapkan sepuluh orang tersangka yang berasal dari swasta dan pemerintah dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan tahun 2018 hingga 2022.
Kesepuluh tersangka tersebut masing-masing Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat, mantan Direktur PT KA Manajemen Properti Yoseph Ibrahim, dan VP PT KA Manajemen Properti Parjono.
Selain itu, Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi, pejabat pembuat komitmen (PPK) BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan, Kepala BTP Jabagteng Putu Sumarjaya, PPK BPKA Sulsel Achmad Affandi, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah, dan PPK BTP Jabagbar Syntho Pirjani Hutabarat.
Pemberian suap tersebut diduga berkaitan dengan proyek perbaikan perlintasan sebidang di Pulau Jawa dan Sulawesi.